KOPI, Langkat – Polsek Tanjung Pura meringkus pemilik 3 paket Narkotika jenis sabu, di Dusun Manggis Desa Pulau Banyak, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut, Jum’at (18/12/2020) sekira pukul 17.00 WIB. Tersangka berinisial IS (30) warga Dusun Manggis Desa Pulau Banyak, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat. Tersangka ditangkap diperjalan setelah melakukan transaksi.
Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga S.I.K, melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman, kepada pewarta-indonesia.com, Sabtu (19/12/2020) mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada Kapolsek Tanjung Pura IPTU Rudi Sahputra, S.H, M.H. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura IPDA Andrias Suwito, S.H bersama anggota opsnal untuk menindak lanjuti laporan warga di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian tim Reskrim ke TKP dan melihat seorang tersangka dengan cici-ciri yang dilaporkan. Selanjut dilakukan penangkapan. Dari pengeledahan badan ditemukan 3 paket kecil dalam plastik klip bening narkotika jenis sabu Dan 1 plastik klip kosong. Selanjutnya tersangka IS dibawa ke Polsek Tanjung Pura guna dilakukan proses hukum, ungkapnya AIPTU Yasir Rahman.(reza fahlevi)
Comment