by

Kejari Aceh Utara Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti 348 Kg Sabu

KOPI, Aceh Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Utara, menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti kasus narkotika jenis sabu sebanyak 348 kilogram yang diserahkan oleh penyidik Badan Reserse Narkoba Mabes Polri, pada Rabu (20/9/2023).

Penyerahan dua tersangka dan sejumlah barang bukti tersebut bertempat di ruang khusus penerimaan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejari Aceh Utara. Kedua tersangka berinisial HB (29 tahun) dan SY (25), warga asal Desa Tanjong Meunye, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Kejari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, melalui Kasi Intelijen Reza Rahim, SH., MH. dalam pers rilisnya menyebutkan, selain dua tersangka turut juga diserahkan sejumlah barang bukti sabu-sabu dalam kemasan teh Guanyinwang sebanyak 12 karung dan beberapa ponsel Android.

“Dua Tersangka terancam hukuman mati, karena diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 (1) Jo. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Reza mengakhiri keterangannya kepada awak media. (Azhary)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA