by

Tata Kelola Penggunaan Dana Covid-19 Mesti Transparan dan Akuntabel

-Opini-2,423 views
Oleh: Joko Priyoski, Direktur Eksekutif Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI)

KOPI, Bogor – Tata kelola penggunaan dana Covid-19, yang katanya menjadi perhatian serius di negeri kita, nampaknya menjadi alasan bagi sejumlah pemerintah daerah untuk ‘bermain’. Bahkan, di beberapa daerah terjadi indikasi dugaan penyelewangan anggaran penanggulangan pandemi Covid-19 tersebut.

Adanya dugaan penerima bansos fiktif, ketidakakuratan data, mark-up anggaran, tidak adanya transparansi realiasi dan alokasi anggaran, sosialisasi dan publikasi penyuluhan dan pencegahan Covid-19 dan dugaan “permainan” lainnya yang dilakukan beberapa oknum birokrasi di daerah semakin memprihatinkan. Dugaan tersebut muncul akibat minimnya transparansi dan akuntabilitas dari instansi-instansi Pemerintah Daerah perihal pengelolaan anggaran Covid-19 yang seharusnya menjadi hak masyarakat maupun organisasi masyarakat (civil society) sebagai penyeimbang setiap kebijakan Pemerintah/Instansi Daerah untuk mendapatkan keterbukaan informasi sesuai dengan arahan Presiden Jokowi tentang penggunaan anggaran sosialisasi dan pencegahan Covid 19 harus dilakukan secara maksimal dan terukur.

Masyarakat dan organisasi masyarakat maupun LSM (Civil Society) wajar curiga, karena hingga saat ini bahkan tidak ada peran pemerintah daerah maupun instansi untuk menyampaikan keterbukaan informasi secara transparan perihal pengelolaan anggaran Sosialisasi dan Pencegahan Covid-19 tersebut, Ditambah lagi minimnya website yang dimiliki pemerintah daerah untuk memantau seberapa besar penggunaan anggaran Covid-19 itu.

Padahal seharusnya, pemerintah daerah menerapkan prinsip sistem pengelolaan anggaran Covid-19 secara bersih dan transparan (good corporate governance) dalam tata kelola setiap kegiatan yang dilakukannya.

Prinsip tersebut sangatlah penting dalam tata kelola pemerintahan tersebut yakni akuntabilitas dan transparansi. Sebab, berdasarkan fakta di lapangan kedua prinsip ini terbukti dapat meningkatkan trust atau kepercayaan dari masyarakat terhadap Pemerintah Daerah maupun Instansi Daerah.

Kepercayaan dari masyarakat ini sangatlah penting untuk menyukseskan program-program pembangunan yang Adil dan Merata. Dengan akuntabilitas, harus ada akurasi dan kelengkapan informasi keuangan, kejelasan sasaran realisasi anggaran, penyebarluasan informasi, serta sistem informasi manajemen pemerintahan yang baik.

Terkait dengan transparansi tata kelola penggunaan Anggaran, pemerintah daerah perlu menjadikan setiap sumber dan pengeluaran keuangan itu menjadi aksesible (mudah diakses publik) dan transparan. Contohnya, Pemerintah Daerah harus melibatkan segenap Unsur Organisasi Masyarakat/LSM, PKK, Pemuda, termasuk Pemerintah Darah harusnya menyediakan website khusus yang memuat setiap sumber pemasukan anggaran Covid 19 beserta rincian penggunaannya untuk apa saja.

Bantuan sekecil apapun, baik itu yang bersumber dari uang negara APBN/APBD maupun swasta, harus tercatat dengan baik.
Adanya keterbukaan informasi memungkinkan masyarakat untuk ikut mengetahui darimana dan kemana saja anggaran penanggulangan Covid 19 itu digunakan dan disalurkan hingga praktek korupsi dan penyalah gunaan wewenang kekuasaan (abuse of power) bisa diminimalisir atau bahkan harus dihilangkan guna mendukung arahan dari Presiden Jokowi menciptakan Sistem Birokrasi Pusat dan Daerah dari Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Berdasarkan informasi yang kami terima dan fakta yang terjadi di lapangan, yang terjadi sekarang justru cukup anomali, bahkan di kalangan para pejabat itu sendiri juga saling tidak tahu soal seluk beluk anggaran ini.

Pejabat ini berkata A, pejabat lain berkata B. Tidak ada kesamaan informasi karena memang pengelolaan anggarannya semerawut.

Bila hal itu yang terjadi, tidak heran jika di beberapa daerah masyarakat mempertanyakan bahkan sampai melakukan aksi Demonstrasi. Salah satu Contoh yang terjadi di wilayah Jabar, Kabupaten Kuningan misalnya, bahkan para jurnalis terpaksa berulangkali menyampaikan aspirasi untuk mempertanyakan kejelasan dan transparansi pengelolaan anggaran pengelolaan Covid 19 ini.

Kondisi ini menunjukan bahwa pengelolaan anggaran Covid 19 di daerah tersebut sama sekali tidak akuntabel dan transparan karena seharusnya wartawan adalah pihak yang sangat dekat dengan informasi.

Kami dari KAMAKSI khawatir ini bisa terjadi di wilayah Kabupaten Bogor bila dibiarkan dan tidak adanya keterbukaan informasi perihal pengelolaan dan penggunaan anggaran Covid 19 tersebut tidak transparan, kalau para jurnalis saja bahkan tidak diberi informasi, bagaimana dengan masyarakat umum. Oleh karena itu, jangan salahkan masyarakat jika kehilangan kepercayaan kepada pemerintah daerah.

Negara kita adalah Negara yang berideologi kan Pancasila dan Negara/Pemerintah bertanggung atas keselamatan dan kehidupan Rakyat artinya Rakyat merupakan para pemegang saham atau prinsipal yang wajib tahu sistem kerja para agen birokrasi yang dalam hal ini adalah pejabat pilihannya.

Rakyat juga harus menjadi pihak pengendali yang diberi banyak informasi. Jangan malah terjadi asimetri, karena para pejabat di pemerintah daerah memiliki lebih banyak informasi, jangan seenaknya saja mengelabui rakyat dan membodohi rakyat dengan memperkaya diri oknum birokrasi yang diduga “bermain” dalam masa pandemi ini, dan kami dari KAMAKSI dengan tegas mendukung pernyataan KPK utk memberi hukuman yang seberat-beratnya bila perlu hukuman bila ditemukan fakta dan bukti ada oknum-oknum Birokrasi Pemerintah yang “Bermain” untuk memperkaya diri sendiri maupun kepentingan kelompoknya dalam pengelolaan anggaran Covid 19 karena sama artinya Oknum-oknum tersebut yang terbukti melakukan praktek KKN anggran Covid 19 “Menari-nari” diatas penderitaan Rakyat yg saat ini sdng hidup dlm kondisi prihatin akibat dampak Pandemi lagi dan daya beli ekonomi Rakyat yang menurun drastis. Pernyataan KAMAKSI tegas ‘Hukum Mati Koruptor Anggaran Covid 19″.

Penulis: Joko Priyoski, Direktur Eksekutif Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), Alumni DPP KNPI, mantan Aktifis Front Kota

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA