by

Peran Masyarakat untuk Strategi RDTR BWT Kota Palopo

KOPI, Kota Palopo – Pembangunan daerah merupakan sebuah proses yang tidak bisa dianggap enteng. Kesiapan dalam menghadapi berbagai masalah yang muncul menjadi kunci sukses dalam proses tersebut. Salah satu hal yang harus diperhatikan dalam pembangunan daerah adalah rencana tata ruang. Rencana tata ruang wilayah harus dijadikan sebagai acuan dalam merencanakan pembangunan di wilayah tersebut. Namun, sayangnya, di Kota Palopo, hal ini masih menjadi isu yang belum tuntas.

Menurut Muchtar Daeng Tata, salah satu pemerhati lingkungan dan Ketua Penggerak Kecamatan Wara Timur partai Nasdem Kota Palopo, hal ini disebabkan oleh empat isu dalam bidang penataan ruang yaitu sosial ekonomi, lingkungan, kewilayahan dan kelembagaan. Implementasi dari penataan ruang selama ini belum berjalan secara efektif sehingga harus disikapi dengan benar, yaitu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Bagian Wilayah Perencanaan (BWP), Prioritas Pengembangan Ekonomi Kota Palopo, dan Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). RDTR BWP Prioritas Pengembangan Ekonomi Kota Palopo.

Salah satu penyebab utama implementasi tata ruang belum berjalan dengan baik adalah karena rencana pembangunan daerah belum tentu semuanya mengacu pada rencana tata ruang. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pada rencana tata ruang, seperti pemberian sanksi, penekanan pada mitigasi bencana, dan penerapan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, ujarnya

Selain itu, agar rencana tata ruang menjadi matra spasial dalam pembangunan daerah, maka muatan rencana tata ruang harus memuat indikasi program. Hal tersebut mencakup, bagaimana mengatur mana-mana saja yang harus diaktifkan dan dibudidayakan dari sebuah ruang, dimana saja yang harus dilindungi, bagaimana perwujudannya dalam 20 tahun ke depan, sistem aksesibilitas dan infrastruktur, ditetapkan kawasan strategisnya, program perwujudannya, dan instrumen pengendaliannya.

Masalah tata ruang sangat dekat dengan kehidupan kita dalam kaitannya dengan seluruh aktivitas kehidupan ruang. Oleh karena itu, muncul berbagai isu seperti sosial ekonomi, lingkungan, kewilayahan dan kelembagaan. Meningkatnya kehidupan perkotaan, urbanisasi, dan marginalisasi sektor-sektor informal menjadi contoh dari isu sosial ekonomi. Banyak bencana akibat ulah manusia seperti banjir menjadi contoh dari isu lingkungan. Sementara itu, isu kewilayahan sangat terlihat seperti kesenjangan antara kota dan kabupaten, antara utara dan selatan di kota Palopo, serta kesenjangan antara perkotaan dan pedesaan di Luwu Raya. Isu kelembagaan juga masih perlu ditingkatkan dalam mengelola sumber daya manusia.

Untuk memastikan penataan ruang berjalan dengan baik, setiap pemerintah daerah berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaannya. Pemerintah pusat dan provinsi dapat melakukan pengawasan, sementara pengendaliannya ada di pemerintah daerah. Untuk menghindari terjadinya penyimpangan, sudah dibentuk penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Tugas dari penyidik ini adalah membantu polisi jika terjadi pelanggaran yang bersifat pidana.

Namun, terlepas dari upaya pemerintah daerah dalam menyusun rencana tata ruang, peran masyarakat dalam hal ini juga sangat penting. Masyarakat harus memiliki kepemilikan pada rencana tata ruang agar informasi dapat tersampaikan dengan baik.

Dalam hal pembangunan daerah, rencana tata ruang adalah sebuah persiapan yang sangat penting untuk meminimalkan risiko. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat harus bersinergi untuk mengoptimalkan penataan ruang dan merencanakan pembangunan yang berkelanjutan.

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan suatu dokumen perencanaan yang mengatur tentang tata ruang suatu wilayah. RDTR menjadi alat penting bagi pembangunan daerah, karena akan memberikan acuan bagi pembangunan fisik selama periode tertentu. Palopo sebagai kota yang terus berkembang, juga memiliki RDTR yang harus diperbarui secara berkala. Pengembangan ekonomi menjadi fokus utama, dengan memperhatikan kajian lingkungan hidup yang strategis.

Dalam pelaksanaan penyusunan RDTR Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Prioritas Pengembangan Ekonomi Kota Palopo, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui. Tahap awal yaitu melakukan identifikasi masalah dan potensi wilayah, untuk kemudian dilanjutkan dengan menyusun visi dan misi serta tujuan RDTR. Proses selanjutnya adalah pengumpulan data dan informasi terkait kondisi geografis, sosial budaya, ekonomi, dan lingkungan. Data dan informasi yang diperoleh selanjutnya diolah untuk mendapatkan kondisi eksisting wilayah, serta permasalahan dan peluang pengembangan wilayah.

Setelah itu, tahap berikutnya adalah perumusan strategi pengembangan wilayah, dengan mempertimbangkan aspek jangka pendek, menengah, dan panjang. Strategi pengembangan yang didasarkan pada kearifan lokal dan potensi yang dimiliki masyarakat setempat akan lebih baik dalam memberikan dampak positif pada pembangunan wilayah. Tahap akhir adalah menyusun Rencana Zonasi wilayah dan Rencana Alokasi Fungsi wilayah, yang menjadi dasar dalam pembangunan fisik dan non fisik di wilayah tersebut.

Selain itu, pelaksanaan RDTR BWP Prioritas Pengembangan Ekonomi Kota Palopo juga menitikberatkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). KLHS merupakan suatu kajian yang didasarkan pada prinsip kelestarian lingkungan hidup, sehingga pengembangan wilayah tidak merugikan lingkungan hidup dan meminimalkan dampak negatif pada keberlangsungan lingkungan. Kajian lingkungan hidup strategis juga mencakup analisis dampak lingkungan, antisipasi mitigasi, dan rencana pemantauan serta evaluasi.

Dalam keseluruhan proses penyusunan RDTR BWP Prioritas Pengembangan Ekonomi Kota Palopo dan KLHS, partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan sangat diperlukan. Keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan akan memberikan masukan yang berharga dalam penyusunan RDTR dan KLHS yang sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat, serta menghasilkan rencana pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. (Syarif Aldhin)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA