KOPI, Lubuklinggau – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, menyatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum guru dan Kepala Sekolah yang terbukti ‘nakal’. Kepala sekolah dan guru yang baik akan melaksanakan tugasnya dengan amanah tanpa ada unsur kepentingan lain yang disengaja sehingga berdampak merugikan dunia pendidikan.
Menanggapi atas banyaknya pemberitaan tentang kepala sekolah, ada yang diduga pungli dilakukan oleh oknum kepala sekolah dengan berbagai modus mulai dari biaya UNBK, biaya pembangunan gedung sekolah bahkan biaya beli buku serta biaya nonton film yang dianggap mendidik.
Seperti pemberitaan terhadap Kepala Sekolah SDN 28 Lubuklinggau yang diduga mengambil pungutan dari siswa dengan modus bangun gapura dan wc padahal apa yang dilakukan mereka salah dan sangat memberatkan wali murid serta siswa takut masuk sekolah.
Ada juga pemberitaan tentang dugaan pungli di SMPN 6 Lubuklinggau yang berujung klarifikasi dan telah diperjelas oleh kepala sekolah tersebut, serta SDN 52 yang diduga pungli untuk nonton film tentang pendidikan yang ujungnya menjadi polimik serta momok yang menakutkan bagi wali murid saat adanya pungutan tersebut.
Comment