by

Aniaya Wartawan, Pratu Resbin Sihotang Akhirnya Dimahmilkan

Loading…

KOPI, Medan – Setelah dua tahun lebih ditangani oleh penyidik Polisi Militer, akhirnya kasus penganiayaan wartawan media online akhirnya disidangkan pada Rabu, 10 Juli 2019, di Pengadilan Militer, Medan, Sumatera Utara. Sidang perdana dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Pratu Resbin Sihotang terhadap salah seorang wartawan media online dihadiri berbagai media dan saksi. Resbin didudukan sebagai terdakwa dalam persidangan mahkamah militer itu.

Perlu diketahui, bahwa korban Leo Sembiring (29) mendapatkan  penganiayaan oleh adik iparnya Pratu Resbin pada tangal 24 September 2016, sekitar pukul 01.30 pagi dini hari, tepatnya dua tahun yang lalu. Terdakwa Resbin sihotang yang dulunya anggota Yonzipur 17/AD Mulawarman, Kalimantan Timur, datang ke kediaman Leo Sembiring di Medan dan langsung masuk ke kamar tidurnya.

Usai melakukan penganiayaan terhadap Leo Sembiring, terdawa juga sempat mengancam menggunakan sebilah pisau berupa sangkur kepada korban. Saat anak-anak korban menjerit ketakutan karena melihat ayahnya dianiaya oleh Resbin secara brutal, Leo punberontak dan berlari menyelamatkan diri.

Setelah menghubungi pihak keluarganya, Leopun kembali mendatangi kediamannya yang berlokasi di Jalan Pertanen Desa Tuntungan Kecamatan Pancur Bau. Namun, situasi semakin memanas dan tak terkendali dikarenakan Pratu Resbin Sihotang datang bersama tiga orang saudaranya rumpun Sihotang yang merupakan pecatan dari Yonkav 6  Medan dan Timbul. Melihat situasi yang tidak kondusif itu, Leo akhirnya memilih untuk pergi melaporkan kejadian tersebut ke Denpom 1/5 Medan yang kemudian diarahkam melakukan visum ke rumah sakit terdekat.

Setelah selasai melakukan visum di rumah sakit Peringadi Medan, Leo akhirnya kembali ke kediaman nya di Desa Tuntungan. Namun, dirinya sangat sedih ketika kembali ke kediamannya, karena istri dan 3 orang anaknya yang masih usia balita tidak berada di rumah.

Persidangan perdana itu dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk. Agus Husin, SH, MH, didampingi Hàkim Anggota 1 Letkol Chk. Sahrul, SH, Hakim Anggota 2 Mayor Chk. JM Siahaan, SH, dibantu Panitra Peltu Ribut Budi Santoso. Hadir juga dari Oditur Militer, Mayor Darwin Hutahayan, SH. Setelah penyampaian awal tentang perkara yang disidangkan, Ketua Majelis Hakim Letkol Chk. Agus Husein, SH, MH mengatakan bahwa persidangan ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 18 Juli 2019 dengan agenda menunjukkan bukti-bukti dakwaan di persidangan.

Usai menjalani sidang, saat dikonfirmasi langsung, Leo mengatakan bahwa, dirinya sudah tidak tahu di mana keberadaan anak-anaknya setelah pada malam kejadian itu dibawa oleh terdakwa pergi dari rumahnya. Dirinya mengatakan akan melaporkan kasus ini ke Komnas Perlindungan Anak untuk mengusut tuntas di mana keberadaan anak-anak nya saat ini.

“Sudah tiga tahun kami pisah bang, saya tidak tahu di mana mereka sekarang,” ujar Leo sedih.

Dalam persidangan itu dihadirkan 4  saksi yakni Leo selaku korban, Sulaiman, Benny, dan Kopda Nikmat. Keterangan saksi di persidangan dibantah oleh terdakwa Pratu R. Sihotang. Usai Sidang Pratu Resbin Sihotang menolak saat akan di konfirmasi oleh beberapa awak media terkait sidang yang ia jalani.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Loading…

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA