KOPI, Bulukumba — Ammatoa, selaku pemimpin masyarakat adat Kajang, menyerukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan agar tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT Lonsum Bulukumba yang berakhir pada 31 Desember 2023. PT Lonsum diklaim masih menguasai lahan adat Kajang, memicu tuntutan pengembalian tanah kepada masyarakat setempat. Selasa, (2/1/24).
Saudara Rusli, juru bicara PT Lonsum, mengklaim tengah melakukan Pembaharuan HGU, tetapi Ammatoa menegaskan bahwa kurang lebih 5.782 ha yang dikuasai oleh PT Lonsum adalah milik masyarakat adat Kajang.
Pengacara masyarakat adat, Dr. Muhammad Nur, S.H., M.H., menyoroti Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 yang harus ditegakkan, menyerukan Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, dan Komandan Kodim Kabupaten Bulukumba untuk mendukung pengambilalihan lahan oleh masyarakat adat.
Comment