by

Pemimpin Masyarakat Adat Kajang Minta BPN Sulsel Tidak Perpanjang HGU PT Lonsum Bulukumba

KOPI, Bulukumba — Ammatoa, selaku pemimpin masyarakat adat Kajang, menyerukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan agar tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT Lonsum Bulukumba yang berakhir pada 31 Desember 2023. PT Lonsum diklaim masih menguasai lahan adat Kajang, memicu tuntutan pengembalian tanah kepada masyarakat setempat. Selasa, (2/1/24).

Saudara Rusli, juru bicara PT Lonsum, mengklaim tengah melakukan Pembaharuan HGU, tetapi Ammatoa menegaskan bahwa kurang lebih 5.782 ha yang dikuasai oleh PT Lonsum adalah milik masyarakat adat Kajang.

Pengacara masyarakat adat, Dr. Muhammad Nur, S.H., M.H., menyoroti Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 yang harus ditegakkan, menyerukan Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, dan Komandan Kodim Kabupaten Bulukumba untuk mendukung pengambilalihan lahan oleh masyarakat adat.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA