KOPI, Bulukumba — Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang, Dr. Muhammad Nur, S.H., M.H., dari Kantor Law Firm Dr. Muhammad Nur, S.H., M.H., & Associates, menyatakan dugaan bahwa Pemerintah Daerah Bulukumba mendukung PT London Sumatera Bulukumba dan tidak berpihak pada Masyarakat Adat Kajang, Senin, (8/1/24).
Dugaan tersebut muncul setelah klarifikasi Kabid Humas Pemda Buluklumba, Andi Ayatullah Ahmad, yang menyatakan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT Lonsum tidak memiliki kaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kajang, Sabtu lalu.
Dr. Muhammad Nur menegaskan bahwa Kabid Humas tersebut tidak paham aturan hukum dan tidak menguntungkan masyarakat Adat Kajang. Menurutnya, peraturan daerah yang mengatur perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kajang sangat jelas dan sesuai dengan regulasi nasional terkait agraria. Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang meminta agar PT Lonsum tidak mengintimidasi masyarakat adat dengan aparat penegak hukum.
Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang, Dr. Muhammad Nur, S.H., M.Pd., M.H.
Lebih lanjut, Dr. Muhammad Nur menegaskan bahwa PT London Sumatera Indonesia Tbk (Lonsum) Bulukumba tidak lagi memiliki HGU baru dan oleh karena itu, tidak dapat lagi mengelola lahan karet yang merupakan milik masyarakat adat Kajang. Meski Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan belum menyetujui HGU baru, masyarakat adat Kajang diizinkan untuk menguasai dan mengelola kembali lahannya untuk berkebun.
Dr. Muhammad Nur berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba dan aparat penegak hukum mendukung masyarakat adat Kajang dalam menguasai kembali lahan yang selama ini dikelola oleh PT London Sumatera Bulukumba. (rls)
Comment