KOPI, Sarmi – Penjabat Bupati Sarmi, Markus O Masnembra, SH, MM dalam sambutannya yang disampaikan saat Pembukaan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa 5 Desember 2023, mengatakan “Penyususnan APBD Kabupaten Sarmi’2024 didasarkan dan atau dengan Prinsip sebagai berikut :
- APBD disusun sesuia dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah dan Kemampuan Pendapatan Daerah;
- APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- APBD disusun dengan berpedoman pada Kebijakan Umum APBD dan Kebijakan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang didasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
- APBD disusun tepat waktu sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
- APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah;
- APBD mempunyai Fungsi Otoritas Perencanaan, Pengawasan, Alokasi, Distrubusi dan Stabilisasi;
- APBD, Perubahan APBD, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- APBD dilakukan secara Tertib, Efisen, Ekonomis,Efektif, Transparan, Partisipatif dan Bertanggungjawab dengan memperhatikan Rasa Keadilan, Kepatutan manfaat untuk Masyarakat dan taat pada peraturan perundang-undangan
- APBD merupakan Dasar Pengelolaan Keuangan Daerah dalam masa satu tahun anggaran;
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI, Nomor 15 Tahun 2023 tantang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Tahun Anggaran 2024 maka Tema Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 adalah Mempercepat Transformasi Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan.
Maka Fokus Pembangunan di Arahkan kepada :
- Pengurangan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan
- Revitalisasi Industri dan Penguatan Riset
- Penguatan Daya Saing Besar
- Pembanganan Rendah Karbon dan Transisi Energi
- Percepatan Pembanganan Infrastruktur Dasar dan Konektifitas
- Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
- Pelaksaan Pemilihan Umum Tahun 2024
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sarmi dalam rangka Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Tahun Anggaran 2024, disusun dengan memperhatikan Kemampuan Keuangan Daerah, Kondisi dan Kebutuhan Obyektif yang ada, serta kesesuaian dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Papua, tegas Markus.(bayom/ppwi sarmi)
Comment