by

Konsultasi Publik Ranwal RPJPD Kabupaten Sarmi 2025-2045

KOPI, Sarmi – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sarmi, Agus Festus Moar, S.Pd, M.Si, membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik Rencana Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sarmi, Tahun 2025-2045, berlangsung di Gedung Aula BPKAD, Rabu 20 Desember 2023.

Hadir dalam dalam kegiatan ranwal tersebut Forkompida Kabupaten Sarmi, Pimpinan SKPD, Kepala Distrik, Pimpinan Organisasi Sosial Kemasyarakatan, Tokah Adat, Tokoh Agama, Tokah Masyarakat, Tokoh Perempuan, dan Tokoh Pemuda., secara khusus Akademisi dari Tim Pusat Kajian Ekonomi dan Pembangunan Universitas Cenderawasih Jayapura.

PJ. Bupati Sarmi dalam sambutannya yang dibacakan oleh Pj. Sekretaris Daerah, Agus Festus Moar, S.Pd, M.Si mengatakan bahwa ‘ Forum Konsultasi Publik yang kita laksanakan hari ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasioanl dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari Visi, Misi, Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok Pembangunan Daerah Jangka Panjang untuk 20 (dua puluh) Tahun, yang disusun dengan berpedoman pada RPJN dan Rancana Tata Ruang Wilayah.

Visi Pembangunan Jangka Penjang Daerah kemudian diterjemahkan kedalam Sasaran Pokok dan Arah Kebijakan RPJPD, yang menjadi acuan bagi (Calon) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam merumuskan Visinya pada periode lima tahun berkenaan dengan Periode RPJMD.

Jadi kalau mau berbicara SARMI 20 (dua puluh) tahun kedepan, ini sudah saatnya semua kita harus berkontribusi pikiran dan gagasan, tegas Agus.

Terpisah Kepala Biro Bantuan Hukum MHA Sarmi, Max Fredik Werinussa, SH, mengingatkan agar Masyarakat Adat Sobey, Armati, Rumbuai, Manirem, Isirawa (SARMI) beserta Hak-Hak Tradisionalnya menjadi prioritas dalam RPJPD Kabupaten Sarmi tersebut. (bayom/ppwi sarmi)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA