KOPI, Sarmi– Dalam rangka meninggkatkan capaian kinerja terkait Prioritas Pelaksanaan Tugas, Arah Kebijakan, Mekanisme Pelaksanaan dan Pelaporan Pembangunan di Kabupaten Sarmi, Penjabat Bupati Sarmi, Markus O Masnembra, SH, MM, serius menggejot Tim Adhoc yang telah dibentuk untuk segera mempresentasikan laporan capain kinerja sampai Periode bulan Oktober 2023 tentang Pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun 2023 termasuk Kendala dan Hambatan , sebagaimana Surat Bupati Sarmi Nomor : 130/801/BUP/2023, tanggal 25 September 2023.
Tim Adhoc yang telah dibentuk tersebut, masing-masing, adalah :
- Tim Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah, SK Bupati Sarmi, Nomor : 188.4/I/Tahun 2017
- Mejelis Pertimbangan dan Sekretaris Mejekis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugin Kabupaten Sarmi, SK Bupati Sarmi, Nomor: 188.4/275/Tahun 2023
- Tim Pengendalian Inflasi Kabupaten Sarmi, SK Bupati Sarmi, Nomor: 188.4/383/Tahun 2023
- Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Sarmi, SK Bupati Sarmi, Nomor: 188.4/294/Tahun 2023
- Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Sarmi, SK Bupati Sarmi, Nomor: 188.4/107/Tahun 2020
- Tim Audit Kasus Stunting Kabupaten Sarmi, SK Bupati Sarmi, Nomor: 188.4/177/Tahun 2023
- Tim Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN kabupaten Sarmi, SK Bupati Sarmi, Nomor: 188.4/296/Tahun 2023
- Tim TP-PKK Kabupaten Sarmi
- Forum Koordinasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sarmi, SK Bupati Sarmi Nomor: 188.4/141/Tahun 2022
- Tim Penyusunan Naskah Akademis dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah di Kabupaten Sarmi
- Tim Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat SARMI, MoU antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi dengan Yayasan Insia Papua, Nomor : 070/627/BUP/2023 dan Nomor : 081/YIDTP/VIII/2023
- Penetapan Hari Kebangkitan Masyarakat Hukum Adat SARMI, SK Bupati Sarmi, Nomor : 188.4/235/Tahun 2023
Untuk itu masing-masing Tim Adhoc segera mempersiapkan laporan capaian kinerja untuk dipresentasikan dalam Rapat Kerja sebagaimana Surat Bupati Sarmi, Nomor: 130/841/BUP/2023, Perihal : Jadwal Rapat Kerja Tim Adhoc.
Sesuai jadwal, mulai tanggal 6 s/d 10 November 2023 akan dilaksanakan Rapat Kerja bagi masing-masing Tim Adhoc, yang berlangsung di Aula Sekretariat Daerah, Jam ; 10.00 s/d 13.00 wit untuk sesi pertama, Jam : 13.00 s/d selesai untuk sesi kedua .
Dengan demikian akan mempermudah penyusunan laporan kinerja triwulan dari Penjabat Bupati Sarmi karena akan diperoleh data yang real dari masingmasing sektor sesuai indikator penilaian, ujar Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sarmi, Fredik Sawefkoy, S.IP, M.AP. (bayom/ppwi sarmi)
Comment