by

Surat Pernyataan OJK Blunder ! Tanggapi RPK-Jiwasraya Dan Restrukturisasi Utang Polis

KOPI, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sudah mengeluarkan surat pernyataan tidak keberatannya atas (RPK) rencana penyehatan keuangan Jiwasraya untuk menerapkan dan menyelenggarakan restrukturisasi polis asuransi. Surat itu dikeluarkan berdasarkan surat OJK Nomor S-449/NB.2/2020 22 Oktober 2020. Dan berdasarkan surat OJK Nomor S-387/NB.2/2021.

Diketahui sebelumnya, penyelenggaraan restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya ditawarkan melalui surat proposal secara langsung kepada konsumen polis. Penawaran itu memiliki batas waktu 30 hari dan dibuka dari awal Januari 2021 sampai dengan 31 Mei 2021. Namun, realisasinya penawaran restrukturisasi polis asuransi itu tidak konsisten dengan batas waktu penyelenggaraannya, sehingga molor selama 3 tahun sampai 30 September 2023.

Kondisi itu, dinilai sangat merugikan bagi konsumen polis asuransi karena penyelesaian pembayaran klaim Jiwasraya sepertinya sudah dipolitisasi sejak awal untuk mencari keuntungan. Direksi sudah tidak profesional dalam memberikan pelayanan pembayaran klaim asuransinya.

Konsumen polis asuransi Jiwasraya sudah menunggu sejak Oktober 2018 pasca pengumuman gagal bayar bancassurance diruang publik. Bahkan, sudah 5 tahun pun tidak kunjung diselesaikan kewajiban utang klaimnya. Tidak ada itikad baik dari direksi, kapan kepastian dibayarkan tuntutan klaim asuransi itu, hingga sekarang ini mendekati penghujung tahun 2023.

Pemegang polis asuransi Jiwasraya, dibuat tidak berdaya atas kondisi yang sangat melelahkan untuk menunggu dalam kurun waktu yang sangat lama. Hal itu telah menimpa pada konsumen polis yang saat ini masih bertahan di Jiwasraya, demi mempertahankan hak-haknya untuk tidak dirusak polis asuransinya oleh Oknum Direksi BUMN.

Diantara yang masih bertahan di Jiwasraya, mereka yang belum dibayarkan haknya. Termasuk pada kelompok konsumen polis yang telah menang gugatan hukum dipengadilan dengan putusan “inkrah” atas gugatan wanprestasi restrukturisasi polis asuransi, menolak ikut restrukturisasi, dan peserta yang tidak merespon atas surat penawaran restrukturisasi polis.

Mereka semua sampai saat ini belum mendapatkan jadwal kepastian pembayaran manfaat polis, dan manfaat pensiunnya yang masih ditahan. Kapan akan dibayarkan klaim manfaat asuransinya, oleh Direksi yang sedang melakukan upaya kudeta perusahaan asuransi jiwa plat merah (BUMN)?.

Meskipun begitu, pemerintah telah menggelontorkan dana bailout melebihi dari proyeksi awal PMN (Penyertaan Modal Negara) sebesar Rp 20 triliun kepada perusahaan non-asuransi PT BPUI (Bahana Pembinaan Usaha Indonesia). Kemudian, seiring berjalannya waktu proses restrukturisasi utang polis Jiwasraya membengkak kebutuhannya dana PMN menjadi lebih besar diluar dari proposal RPK sebelumnya mencapai Rp 30 triliun lebih.

Diduga, dana PMN itu digunakan untuk modal mendirikan anak usaha baru dibidang asuransi jiwa, memoles, dan mempercantik tampilan asuransi IFG Life. Di mana pada akhirnya, dana PMN disalurkan ke anak usahanya milik PT BPUI sebagai bagian dari anggota holding, yang dijadikan penampungan hasil dari restrukturisasi polis asuransi exs.konsumen polis Jiwasraya.

Program restrukturisasi polis asuransi yang dibangun saat ini salah kaprah. Dimana, telah merugikan keuangan konsumen polis sebesar Rp 23, 8 triliun atau sebesar 40 % dari total liabilitas Jiwasraya, sebesar Rp 59,7 triliun per 31 Desember 2021.

” Upaya Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya (RPK) melalui Restrukturisasi Polis Asuransi menimbulkan paradok’s, yang menyasar kepada seluruh konsumen asuransi BUMN, telah membawa bencana bagi industri perasuransian Nasional” ungkap Praktisi Asuransi Latin, S.E. Jumat (3/11/2023).

Selanjutnya, ia melanjutkan semestinya realisasi dari RPK dan restrukturisasi polis asuransi bertujuan sangat mulia, untuk meminimalisir sebuah resiko. Penerapan pedoman dan petunjuk teknis restrukturisasi polis asuransi itu diperlukan dan di berlakukan untuk semua perusahaan asuransi di Indonesia, tanpa harus merugikan kepentingan konsumen polis asuransi, perusahaan asuransi, secara keuangannya. Di mana perusahaan asuransi itu tidak perlu di hentikan operasional bisnisnya karena sebagai pengelola dana asuransi, sekaligus pengelola resiko yang menanggungnya telah terikat dalam perjanjian polis asuransi (kontrak hukum).

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA