by

LMA dan Dewan Adat Menghadiri Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi

KOPI, SarmiKetua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sarmi, Zakarias J. Sakweray dan Ketua Dewan Adat Sarmi, Bernard Cawem diundang menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Naskah Akademik Rancangan Peratuaran Daerah Kabupaten Sarmi dan Perumusan Konsesus Kesatuan Masyarakat Hukum Adat SARMI, yang berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sarmi, Jumat 17 November 2023.

Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi bersama Yayasan Intsia di Tanah Papua, tanggal 9 Agustus 2023, Nomor :070/627/BUP/2023 dan Nomor : 081/YIDTP/VIII/2023, tentang Dukungan Yayasan Intsia di Tanah Papua terhadap upaya Pembentukan Rancangan Peraturan Derah Kabupaten Sarmi tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat SARMI.

Mengawali Nota Kesepahaman (MoU) tersebut Yayasan Intsia bersama Pusat Pengembangan Insfrastruktur Informasi Geospasial (PPIIG) Universitas Cenderawasih Jayapura melakukan Penelitian dan Kajian terhadap Keberadaan Masyarakat Hukum Adat Sarmi, kemudian dituangkan dalam Satu Naskah Akademik.

Penelitian dan Kajian tersebut akhirnya dapat membuktikan Keberadaan Orang Asli Sarmi sesunggunya, artinya mereka sudah ada sejak jaman para leluhur, dan benar terdiri dari 5 (lima) Suku Besar, yaitu : Suku Besar Sobey, Armati, Rumbuai, Manirem, dan Isirawa beserta kekayaan budayanya.

Berdasarkan Hasil Penelitian dan Kajian tersebut baru kemudian disusun Draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Apa dan Siapa yang harus Diakui, Dilingdungi, dan Diperdayakan sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Semua kegiatan ini seluruhnya dibiayai oleh Yayasan Intsia di Tanah Papua, jadi jelasnya pembiayaan bukan dari APBD Kabupaten Sarmi. Nanti kemudian Dokumen Naskah Akademik dan Draf Rancangan Peraturan Daerahnya kemudian dihibahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi, baru silahkan dianggarkan dalam APBD Kabupaten Sarmi, untuk ditindak lanjuti sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, ungkap Kepala Biro Bantuan Hukum Masyarakat Adat Sarmi, Max Fredik Werinussa, SH bersamaan dengan tanah goyang melanda tanah sarmi.(bayom/ppwi sarmi)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA