KOPI, Sarmi– Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Sarmi yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementrian Dalam Negeri RI untuk Tahapan Proses Evaluasi, oleh Kabid PBB dan BPHTB, Jhony Sawinay, S.Sos didampingi Kasubid BPHTB, James M. Tanto, Amd. Sos, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Sarmi, akhirnya mendapat tanggapan balik dari Kementrian Dalam Negeri RI.
Sesuai Surat Menteri Dalam Negeri RI, Nomor : 900.1.13.1/18512/Keuda, tanggal 24 November 2023 yang ditanda-tangani oleh Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementrian Dalam Negeri RI, Dr. Drs Haras Panjaitan, M.Ec,Dev, Hal : Penyampaian Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditujukan kepada Gubernur Papua, menyebutkan bahwa Raperda tersebut telah memenuhi Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Pasal 124 dan Pasal 125 Peraturan Pemerintah, Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta sesuai Pasal 548 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI, Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Dalam Negeri.
Terkait hal tersebut, selanjutnya diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dilakukan Evaluasi dengan hasil dalam matriks;
- Berkaitan dengan hal tersebut diatas , dimohon kepada Saudara (Gubernur Papua) untuk dapat dapat melakukan sinkronisasi dan memproses lebih lanjut atas hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatas;
- Rancangan Peraturan Daerah dimaksud diharapkan diundangkan paling lama tanggal 4 Januari 2024;
- Selanjutnya Pj. Bupati Sarmi wajib menyampaikan Peraturan Daerah mengenai pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sistem Informasi Pengendalian Evaluasi dan Konsultasi Raperda Pajak Daerah dan Retruibusi Daerah (SISPENSI-PDRD);
- Apabila Pj. Bupati Sarmi tidak menyampaikan Peraturan Daerah mengenai pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud angka 4, maka akan dikenakan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Catatan penting dari surat tersebut disampaikan bahwa Ditjen Bina Keuangan Daerah tidak memungut biaya apapun atas pelayanan yang diberikan.
Apresiasi dan penghargaan patut diberikan kepada Badan Pendatan Daerah Kabupaten Sarmi atas upaya kerja sama tim yang telah dibangun tersebut, “Semua Sayang Sarmi”.(bayom/ppwi sarmi)
Comment