by

Kesbangpol Sosialisasi Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Khususnya Terkait Mekanisme Pengangkatan Anggota DPRK Di Kabupaten Sarmi.

KOPI, Sarmi– Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua dan Kabupaten Sarmi secara bersama melakukan Sosialisasi Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 beserta Peraturan Gubernur Papua tentang Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten /Kota (DPRK) yang ditetapkan melalui Mekanisme Pengangkatan pada 8 (delapan) Kabupaten dan 1 (satu) Kota di Provinsi Papua, bertempat di Cafe Raisa, Rabu 29 November 2023.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sarmi, Paulus JK. Rorey, SE, M.Si sekaligus membacakan sambutan Gubernur Papua. Hadir mewakili Kaban Kesbangpol Provinsi Papua, Kepala Bidang Politik, Siti Hijrah, SH.

Pemateri masing-masing Dr. Lily Bagus, SH,MH dan Dr. Anita Erari, SE, M.Se,Agr dari Pusat Kajian Demokrasi (PKD) Universitas Cenderawasih Jayapura dan Peserta yang diundang diantaranya Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sarmi, Dewan Adat Sarmi, Kepala Distrik, Kepala Kampung, Himpunan Perempuan Kabupaten Sarmi, serta Pemuda Adat.

Diakhiri dengan kesepakatan 5 (Lima) Distrik Perwakilan dari masing-masing Suku Besar, yaitu :

  1. Distrik Sarmi Kota untuk Perwakilan Suku Besar SOBEI
  2. Distrik Apawer untuk Perwakilan Suku Besar ARMTI
  3. Distrik Bonggo untuk Perwakilan Suku Besar RUMBUAI
  4. Distrik Pantai Timur untuk Perwakilan Suku Besar MANIRE
  5. Distrik Sarmi Selatan untuk Perwakilan Suku Besar ISIRAWA

Distrik-Distrik Perwakilan maing-masing suku ini, yang akan mengusulkan 3 (tiga) Calon yang sudah dimusyawahkan ditingkat Suku Besar serta telah memenuhi semua administrasi persyaratan kepada Panitia Seleksi (PANSEL) untuk proses tahapan diseleksi selanjutnya.

Selanjutnya disepakati juga Alokasi Kursi untuk masing-masing Daerah Pengangkatan, diantaranya Setiap Suku Besar (Sobei, Armati, Rumbuai, Manirem, Isirawa) mendapat 1 (satu) Alokasi Kursi Pengangkatan DPRK dengan tetap memperhatikan keterwakilan kaum perempuan.

Penetapan Wilayah Pengangkatan Anggota DPRK Kabupaten Sarmi, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Sarmi, Nomor : 188.4/336/ Tahun 2023 tentang Penetapan Daerah Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sarmi.(bayom/ppwi sarmi)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA