KOPI, Sarmi – Penataan kembali wilayah administrasi distrik-distrik dan kampung-kampung di Kabupaten Sarmi yang merupakan bagian dari Wilayah Adat Lima Suku Besar (Sobey, Armati, Rumbuai, Manirem, dan Isirawa) yang menjadi dasar hukum Penetapan Daerah Pengangkatan dan Alokasi Kursi Anggota DPRK Kabupaten Sarmi Jalur Adat, sebagaimana Peraturan Bupati Sarmi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat SARMI, berlangsung di Auditorium Biro Bantuan Hukum Masyarakat Hukum Adat SARMI, Jalan Raya Tafarewar, Kampung Tafarewar-Distrik Sarmi Kota, Sabtu 30 September 2023 .
Hadir dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Dewan Adat Sarmi, Adrian Suanso, Kepala Bagian Hukum, Semuel Ayemi, SH, Kasubag Otonomi Daerah, Hardin, S.IP, Ka Biro Hukum MHA Sarmi, Max Ferdik Werinussa, SH, Perwakilan Tim Percepatan Pembangunan Kesejahteraan (TP2K), Ibu Itha Sefa, SE, M.Si, Pemuda Adat Sobey, Frans Wanewar, A.md An.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sarmi, Semuel Ayemi, SH mengatakan bahwa hasil penataan ini diharapkan akan menjadi format Penetapan Daerah Pengangkatan dan Alokasi Kursi Anggota DPRK khusus untuk Kabupaten Sarmi oleh Peraturan Gubernur Provinsi Papua . Sehingga nanti, setelah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Sarmi, akan diserahkan ke Gubernur, Cq. Biro Hukum Setda Provinsi Papua.
Diharapkan penataan ini dapat memproteksi hak-hak dasar masyarakat adat sekaligus menjawab pernyataan keberatan yang disampaikan oleh pemuda adat sarmi serta kedepan dapat meminimalisir potensi konflik yang akan terjadi ditengah-tengah masyarakat adat, nantinya, ujar Sem.(bayom/ppwi sarmi)
Comment