by

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan ASN Tuai Reaksi, Ketua Pakarang: Mutasi, Rotasi dan Promosi Tidak Profesional

KOPI, Karawang – Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang menggelar Prosesi Pengambilan Sumpah dan Pelantikan pada Jabatan bagi Pegawai Pemda Karawang, Jum’at (29/9/23), bertempat di Plaza Pemda Karawang Pukul 15.30. Hasil mutasi, rotasi dan promosi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Karawang No.821.24/Kep.4811/BKPSM/2023 yang ditandatangani dr. Hj. Cellica Nurrachadiana selaku Bupati Karawang.

Surat Keputusan Bupati tersebut menuai reaksi dari beberapa kalangan, salah satunya Ketua Paguyuban Karawang Tandang (Pakarang) Dudung Ridwan. Dudung melihat dari daftar Pegawai yang disumpah dan dilantik tersebut ada beberapa jabatan yang dinilai janggal, khususnya pengisian pada Jabatan Sekretaris Kecamatan dan Kepala Seksi pada Kecamatan.

“Di situ saya melihat adanya pegawai dengan golongan III-C dan III-D menjadi Sekretaris Kecamatan, sementara Pegawai dengan Golongan IV-B menempati jabatan sebagai Kepala Seksi, atas nama Puryanto,” ungkap Dudung.

Lebih lanjut, Dudung mengatakan bahwa dirinya mengenal Puryanto ini pada saat bertugas di Disnaker Karawang sebagai Kepala Seksi, namun entah bagaimana ceritanya ada Kelompok Serikat Pekerja yang kecewa terhadap yang bersangkutan dan secara langsung Kelompok Serikat Pekerja ini pada saat ada agenda pertemuan di salah satu RM daerah Walahar meminta kepada Bupati Karawang untuk memindahkan yang bersangkutan, dan tidak lama setelah itu yang bersangkutan dipindahtugaskan di kepala Seksi Kecamatan Klari.

Dari latar belakang tersebut dapat kita nilai bahwa ada unsur subjektif atas pemindahan tersebut, bukan melihat aspek-aspek lainnya pada saat proses mutasi. “Karena yang saya tahu kinerja yang bersangkutan bagus, dan jujur sejak yang bersangkutan pindah tugas dari Disnaker saya tidak pernah bertemu ataupun berkomunikasi sampai saat ini, tapi sayang Bupati Cellica tidak memperhatikan aspek lainnya,” lanjut Dudung.

Kemudian, Dudung menjelaskan kalau dilihat dari pangkat dan golongan dengan IV-B sudah selayaknya Puryanto dapat menempati Jabatan yang lebih tinggi dari Kasie, bahkan bisa menempati Jabatan Kepala Dinas kalau dilihat dari Pangkat dan Golongan, tetapi Kalau dari proses memang butuh jenjang. “Saya secara pribadi menilai bahwa apa yang dialami Sdr. Puryanto diduga tidak objektif melainkan subjektif, dan ada upaya pengebirian karier yang dilakukan oleh Pejabat yang berwenang dalam hal ini Bupati dan Kepala BKPSDM, sehingga disimpulkan bahwa mutasi tersebut tidak didasarkan pada profesionalisme,” tandasnya.

Di akhir tanggapannya, Dudung meminta Bupati Karawang dan Kepala BKPSDM untuk mengkaji ulang Surat Keputusan Mutasi tersebut, yang pasti kedepankan profesionalisme dan objektif dalam melaksanakan mutasi. “Semua ASN punya hak untuk kemajuan kariernya, jangan melihat satu sisi saja, apalagi dorongan dari pihak lain, lihat sisi yang lain, terutama sisi hati nurani,” pungkas Dudung. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA