KOPI, Sarmi – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sarmi, dibawah pimpinan Kanit I, AIPDA Yulianto Slamet mendatangi Biro Bantuan Hukum Masyarakat Adat SARMI yang berada di Jalan Raya Tafarewar, Kampung Tafarewar-Distrik Sarmi Kota, dalam rangka membangun Sinergitas Penegakan Hukum di Wilayah Hukum Polres Sarmi .
Dalam kordinasi tersebut Kepala Biro Bantuan Hukum Masyarakat Adat SARMI, Max Fredik Werinussa, SH menyatakan kesediaannya untuk siap melakukan pendampingan hukum secara cuma-cuma apabila diminta oleh Polres Sarmi.
Untuk diketahui bahwa keabsahan keberadaan Biro Bantuan Hukum Masyarakat Adat SARMI, berdasarkan Akta Pendirian / Notaris Nomor 06 Tanggal 13 Juni 2023, SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU.0009294.AH.01.04, Tahun 2023, Berita Negara RI No. 047, Tambahan Berita Negara RI No. 001304 dan Terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Sarmi No. 220/9/BKPB/2023.
Lebih jauh Kepala Biro Bantuan Hukum Masyarakat Adat SARMI, Max Fredik Werinussa, SH menjelaskan bahwa dalam rangka pengembangan tugas mulia “Officium Nobile“ dibidang Peradilan dan Bantuan Hukum maka sebagai Advokat, sejak tahun 2012 kami sudah terpanggil untuk melakukan pendampingan hukum secara cuma-cuma (Pro Bono) kepada masyarakat yang tidak mampuh khususnya masyarakat adat di Kabupaten Sarmi yang merupakan wilayah hukum Polres Sarmi
Dan untuk sementara ini kami baru memiliki dua orang pengacara yang bersedia melakukan pendampingan hukum secara cuma-cuma (Pro Bono), antara lain Sdr. Yoksan Balan, SH dan Max Fredik Werinussa, SH, serta yang lagi akan bergabung Sdri Ludia Katoar, SH.
Sekarang ini kami sedang mempersiapkan dokumen yuridis persyaratan untuk Verifikasi dan Akreditasi dari Kemenkumham RI, rencananya dilakukan pada bulan Maret 2024, mohon dukungan doanya, ujar Max . (bayom/ppwi sarmi)
Comment