by

Rintihan Hati Mahasiawa Asal SARMI, Penjabat Bupati dan Sekda Mana Janjinya?

KOPI, Sarmi – Rintihan hati dari Mahasiswa Asal Sarmi yang diunggah oleh Ketua IPP-MS pada akun facebook Kabupaten Sarmi, diantaranya meminta kepastian hukum terhadap apa yang sudah disepakati bersama, seperti yang diungkap, … Beberapa Minggu Yang Lalu Kami pengurus Ada Bertemu dengan Bpk Sekda Dan Bpk Pj Mendiskusikan tentang Bantuan Studi Mahasiswa dan 9 Asrama Yang Bermasalah di Jayapura, dan Bpk Mereka Mempertemukan Kami Juga Dengan Bpk Kadis PU, Bpk Kadis Pendidikan dan Beberapa Kepala Dinas lainnya.

Bpk Mereka Menjanjikan Kepada Kami Bahwa Setelah Mereka Balik Ke Sarmi, sudah akan Ada Tim Yang Di Bentuk yang akan Turun Menangani Kebutuhan Yang Kami Usulkan. Dan Kami Mahasiswa Tetap Menunggu Janji Dari Bpk Mereka.

Hari Selasa Tanggal 27 Mei 2023 Kami Pengurus harus Turun Ke Sarmi karna Menunggu tidak ada Kejelasan Kepastian dari Bpk Mereka. Dan mulai dari tgl 27 sampai tgl 30 Mei 2023 Kami di sarmi dengan Tujuan Bertemua Bpk Pj dan Bpk Sekda, Untuk Menanyakan Aspirasi Kami Beberapa Minggu lalu di Jayapura yang Belum Terialisasi kan.

Kami Bangun Komunikasi dengan Beberapa Orang-orang Kantor dan Beberapa DPR bahkan Kami Sempat Melaporkan ke bagian Kasubbag Untuk Minta Bertemu dgn Bpk Pj dan Bpk Sekda.

Tetapi Usaha Kami Sia-sia PEMDA tidak Menangapi Setiap Usaha Kami bahkan Kami Sempat Hubungi Bpk Pj dan Bpk Sekda Tapi sama Saja.

Akhirnya Tgl 01 Juni 2023 Karna Tidak ada Kejelasan Yang jelas Dari Pemda dan dinas Pendidikan Maka Kami Balik Ke Jayapura

Untuk Membayar Keringat Kami
Saya Siap Membawah Turun Mahasiswa
Tapi Saya Pribadi Mengurung Niat Saya

Dan Kami Hanya Minta Bertemu dengan Bpk PJ dan BPK Sekda Sebagai Orang Tua Kami, Untuk Menyelesaikan Permasalahan Kami Mahasiswa Sarmi, terima kasih .
.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA