KOPI, Sarmi – Draf Peraturan Gubernur Provinsi Papua tentang Tata Cara Pengisian Keanggotaan DPRK Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan membuat Pemuda Adat SARMI berang, pasalnya semua kewenangan adat yang diberikan oleh para leluhur kepara para Pimpinan Lembaga Kultur Adat sengaja dihilangkan oleh Peraturan Gubernur ini.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu Pemuda Adat dari Suku Sobey, Frans Wanewar didampingi Esau Saweri dari Suku Isirawa, saat mendatangi Biro Bantuan Hukum Masyarakat Adat SARMI, dengan membawa draf peraturan gubernur tersebut, Jumat, 29 September 2023.
Lebih jauh Esau Saweri, mewakili Pemuda Adat SARMI, mengemukakan beberapa bagian yang menjadi keberatan, diantaranya :
- Seakan-akan Distrik dan Wilayah Distrik / Gabungan Distrik dijadikan sebagai representatif Pimpinan Lembaga Kultur dan atau Wilayah Adat .
- Bagaimana mungkin 11 (sebelas) Distrik yang sementara tidak diefektifkan tersebut termasuk dalam pertimbangan hukum penetapan jumlah alokasi pembagian kursi DPRK .
- Tidak diakomudirnya Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua dan juga Peraturan Bupati Sarmi, Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat SARMI (Sobey, Armati, Rumbuai, Manirem, dan Isirawa)
Terpisah Kepala Biro Bantuan Hukum Masyarakat Adat SARMI, Max Fredik Werinussa, SH meminta dengan hormat kepada Penjabat Bupati Sarmi, Dewan Adat SARMI, dan juga Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sarmi untuk serius memperhatikan dan mengkaji hal ini, kalau tidak ditinjau kembali akan menimbulkan polemik bahkan konflik ditengah-tengah masyarakat adat itu sendiri.
“Berdasarkan konfirmasi yang kami dapat dari Biro Hukum Provinsi Papua, bahwa aspirasi masyarakat adat ini dapat direkomendasikan oleh Penjabat Bupati kepada Gubernur Cq. Biro Hukum Setda Provinsi Papua,” ujar Max. (bayom/ppwi sarmi)
Comment