by

Kebijakan Pembangunan Masyarakat Hukum Adat SARMI Untuk Indonesia

KOPI, Sarmi – Pemda Sarmi sangat serius dalam upaya memproteksi hak-hak dasar masyarakat adat. Hal tersebut dikatakan oleh Asisten I Setda Kabupaten Sarmi, Maikel Suruan S.Sos saat mewakili Pj. Bupati Sarmi menyampaikan materi dalam acara Konsultasi Publik Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat SARMI dan Launching Program Yayasan Insia, Tahun 2023-2027, Rabu 9 Agustus 2023, bertempat di Aula Kantor Bupati Sarmi.

Tersruktur dan terorganisir pemda sarmi berupaya untuk mewujudkan Amanat Konstitusi, Pasal 18B ayat (2) UUD’1945 ” Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia “.

Dengan mengacu pada Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri RI, Nomor 52 Tahun 2014, maka Pemda Sarmi dalam 2 tahun terakhir bekerja sama dengan LSM/NGO yang tergabung dalam Multi Strokholder Forum (MSF) berupaya merumuskan Konsep Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Adat pada 5 (lima) Suku Besar, yaitu : Suku Sobey, Suku Armati, Suku Rumbuai, Suku Manirem, dan Suku Isirawa menjadi satu Kesatuan Masyarakat Hukum Adat SARMI melalui Kegiatan Pemetaan Sosial dan Spasial yang dilakukan oleh Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial (PPIIG) Uncen Jayapura, ujar Maikel .

Lebih lanjut, Maikel menyampaikan, ” Upaya kerja keras tersebut akhirnya membuahkan hasil dimana Bupati Sarmi kemudian menetapkan Peraturan Bupati Sarmi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat SARMI. Selanjutnya bertepatan dengan pengukuhan Saugemta temto (pimpinan adat) MHA Bgu/Eympah diarmopa, tanggal 15 Maret 2022 Bupati Sarmi, Drs E Fonataba,MM menyampaikan kepada masyarakat umum keberadaan Peraturan Bupati tentang Pengakuan Masyarakat Adat SARMI, sekaligus mencanangkannya sebagai Hari Kebangkitan Masyarakat Adat SARMI.

Kebijakan pro masyarakat adat terus berlanjut, dimana paska dilantik sebagai Penjabat Bupati Sarmi, Markus O Masnembra,SH,MM melakukan penandatanganan Keputusan Bupati Sarmi Nomor : 188.4/243/Tahun 2023 tentang Pengakuan Lembaga Kultur Adat Suku Rumbuai, sebagaimana hasil idetifikasi faktual yang dilakukan dan terus akan dilakukan ke empat suku yang lain.

Selanjutnya menindaklanjuti kebijakan terdahulu, Penjabat Bupati Sarmi, Markus O Masnembra,SH, MM mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor : 188.4/235/Tahun 2023 tentang Penetapan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat SARMI. Semua yang dilakukan adalah bagian dari memproteksi Hak Masyarakat Adat SARMI untuk diakui dan dihormati dalam Bingkai Negara Kesatuan RI, jadi semua untuk Indonesia, ungkap Maikel.

Tepisah Ketua FKUB Kabupaten Sarmi, Pdt. Yermias A Mofu,S.Si Teol menilai bahwa semua ini bisa dicapai karena adanya sistem kolaborasi kerja yang dibangun oleh Multi Stekhoder Forum (MSF), dimana Pemerintah Daerah dan Mitra Pembangunan (LSM/CSO) bersinergi dengan masyarakat hukum adat, dengan demikian diharapkan kebersamaan ini terus tetap dipertahankan, kata Mofu. (BAYOM/PPWI SARMI)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA