by

Bakri Siddiq Berlanjut, Pemko Banda Aceh Dikhawatirkan Bangkrut

KOPI, Banda Aceh – Di bawah kepemimpinan Bakri Siddiq Pemerintahan Kota Banda Aceh semakin suram. Pasalnya, berdasarkan hasil audit BPK RI pada tahun anggaran 2022, Bakri Siddiq justru terbukti telah membuat hutang Banda Aceh semakin membengkak menjadi Rp.109 M. Hal itu disampaikan oleh koordinator Solidaritas Mahasiswa Kota (SMK) Banda Aceh, Heru Setiawan kepada media ini, Kamis (13/7/23).

“Beberapa bulan menjabat Juli-Desember 2022, Bakri Siddiq telah menumpuk hutang yang fantastis. Kalau Bakri Siddiq berlanjut kita khawatir Pemko Banda Aceh justru akan bangkrut,” bebernya.

Ia menilai rasionalisasi anggaran pada APBK-P 2022 yang katanya untuk pencermatan awal justru sebaliknya. Hal itu merupakan pintu masuk awal bagi Bakri cs dalam memasukkan dan menambahkan proyek-proyek sesuai dengan keinginannya.

“Jadi, rasionalisasi anggaran pada APBK P 2022 hanyalah ruang dan dalih untuk mengakomodir proyek yang diinginkan dan pokir dewan. Dilemanya lagi, lemahnya upaya Bakri Siddiq untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) padahal kondisi sudah stabil, tidak lagi Covid-19, tapi capaian PAD-nya hanya sekitar 72%, sehingga wajar saja hutang yang terjadi semakin memprihatinkan. Ini karena terlalu ambisi dengan proyek-proyek, terlalu banyak menebar janji tanpa memperhatikan kondisi,” ujarnya.

Lebih lanjut, berdasarkan temuan BPK RI pada tahun anggaran 2022, Pemko Banda Aceh di bawah kepemimpinan Bakri Siddiq melakukan pemakaian kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp.38.837.462.404,85 (Rp.46.541.379.600,48–Rp.7.703.917.195,63) yang telah terpakai untuk belanja daerah atas kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukannya, sehingga kas tersebut tidak terdapat pada rekening Kas Daerah per 31 Desember 2022.

“Berdasarkan audit BPK juga ditemukan di bawah kepemimpinan Bakri Siddiq telah defisit riil sebesar Rp.148.701.383.166,88 terjadi dikarenakan keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Ini menunjukkan bahwa adanya pemaksaan terhadap pengeluaran daerah yang tidak diimbangi dengan optimalisasi pendapatan daerah, sehingga besar pasak dari pada tiang,” katanya.

Ia menyebutkan, tidak adanya itikad baik Bakri Siddiq dalam penuntasan hutang 2023. Hal itu bisa dilihat dari sejumlah kebijakan keuangan, misalkan penggunaan dana konvensasi pemerintah Provinsi Aceh dari anggaran transfer BMEC yang nilainya mencapai Rp.78 M.

“Sebesar RP.20 M pada tahun anggaran 2022 seharusnya bisa melunasi sejumlah kegiatan, kemudian pada tahun anggaran 2023 juga dikirim oleh Pemerintah Provinsi Rp.58 M lagi. Seharusnya bisa digunakan untuk penyelesaian hutang tahun anggaran 2022, namun hingga berakhir jabatannya pada 7 Juli 2023 lalu, Bakri Siddiq justru tak mengeluarkan kebijakan menggunakan anggaran untuk fokus menyelesaikan hutang. Di situ saja dapat dilihat bahwa mantan Pj Walikota itu tak memiliki itikad baik menyelesaikan persoalan tapi malah terkesan ambisi untuk mengeksekusi proyek-proyek sesuai dengan keinginannya. Padahal itu berpotensi semakin memperberat beban daerah, ini sangat disayangkan,” ungkapnya.

Mahasiswa UIN Ar-Raniry itu juga mengaku heran, di tengah dilemanya kota Banda Aceh di bawah kepemimpinan Bakri Siddiq, 2 anggota DPR RI asal Aceh, yakni Nasir Jamil (PKS) dan mantan Walikota Illiza Saaduddin Jamal (PPP) malah terkesan ngotot agar kekuasaan Bakri Siddiq terus dilanjutkan. “Sebenarnya ada kepentingan apa di balik semua ini? Sebagai rakyat kita harus pertanyakan hal ini. Kenapa mereka tak melihat sama sekali kondisi rakyat Banda Aceh akhir-akhir ini,” pungkasnya.

Selain itu, ia menyinggung persoalan apakah kedua anggota DPR RI ini juga bersedia bertanggung jawab atas hutang Rp.109 M dan menyelesaikan sejumlah janji yang telah disampaikan Bakri Siddiq ke masyarakat, namun tak kunjung diselesaikan itu.

“Jangan sampai karena kepentingan pribadi dan kelompok, kepemimpinan Bakri Siddiq berlanjut Pemerintahan Kota Banda Aceh jadi bangkrut dan ujung-ujungnya rakyat dikorbankan. Saran kami, anggota DPR RI tersebut lebih baik fokus pada tugasnya sebagai wakil rakyat, jangan malah sibuk bela-bela pejabat,” demikian kata Heru. (Nurul/red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA