by

Aulia Rahman Terpilih sebagai Ketua KNPI Aceh, Ketua MPC PP Banda Aceh Berikan Selamat

KOPI, Aceh Tamiang – Aulia Rahman, S.T., I.A.I., terpilih menjadi Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) untuk periode 2022-2025 mendatang. Hal tersebut ditetapkan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XIV DPD-KNPI Aceh, Rabu (7/12/22) malam di Kabupaten Aceh Tamiang.

Berbagai macam persiapan yang dilakukan hingga titik akhir ini merupakan ikhtiar Pengurus KNPI. Untuk diketahui, Ketua terpilih saat ini merupakan definitif sebagai Ketua KNPI Banda Aceh. Aulia terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD KNPI Aceh menggantikan Wahyu Saputra.

Sederet ucapan selamat hadir untuk Aulia Rahman dari berbagai kalangan, tidak terkecuali dari Ketua Pemuda Pancasila Kota Banda Aceh T. Rinaldi Popon. Dirinya mengucapkan selamat kepada Aulia Rahman yang sudah terpilih dalam forum Musda dengan harapan ke depan Aulia beserta jajaran pengurus mampu membawa perubahan di tubuh KNPI dan lebih baik dari yang sudah berjalan.

“Kepada Ketua DPD KNPI terpilih, semoga organisasi KNPI lebih baik dari yang sudah berjalan,” ujar Popon.

Selain itu, Popon juga mengapresiasi saudara Wahyu Saputra (Ketua KNPI Aceh Demisioner) yang sudah bekerja keras selama menjabat. “Saya juga mengapresiasi apa telah dilakukan Ketua DPD KNPI sebelumnya,” ungkapnya.

Ketua PP Banda Aceh juga menambahkan, dirinya merasa bangga kepada sosok Aulia, pasalnya, Aulia adalah pengurus MPC Pemuda Pancasila Kota Banda Aceh dalam jabatan Wakil Ketua. “Kita siap membantu kepengurusan yang baru ini dengan harapan ke depannya KNPI mampu bersinergi dan bermitra baik dengan Pemerintah, maupun seluruh Organisasi Kepemudaan yang ada di provinsi Aceh,” harapnya.

Ia juga mengajak untuk bersama-sama melangkah dan menumbuh kembangkan kemandirian ekonomi pemuda di Aceh. Keberhasilan selama ini tidak lepas dari kerja sama, kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas dan dilandasi dengan keyakinan bahwa yang dilakukan selama ini adalah sebuah kebaikan. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA