by

APBD Kota Bekasi 2021 Ditetapkan Rp 6,1 Triliun

KOPI, Kota Bekasi – Berdasarkan hasil rapat paripurna antara DPRD dan Pemkot Bekasi yang digelar pada Senin (30/11/2020) lalu, diputuskan bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021 sebesar Rp 6,1 triliun. Sedangkan besaran pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2021 mencapai Rp 5,9 triliun

“Kemarin Senin, paripurna salah satunya APBD 2021 disahkan, kemarin KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara) sudah disepakati,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat dikonfirmasi, Rabu (2/12/2020).

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi Oloan Nababan Menjelaskan, APDB 2021 disahkan berdasarkan rincian pendapat Rp 5,9 triliun. Sumber pendapatannya sendiri berasal dari Pendapat Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer pemerintah pusat.

“Jadi PAD 2021 itu ada sekitar Rp 2,5 triliun lebih ditambah dana transfer baik dari pemerintah pusat dan provinsi Rp 3,1 triliun lebih jadi ditotal Rp 5,9 triliun,” jelasnya.

Postur belanja daerah pada 2021 terdiri dari belanja operasional sebesar Rp 4,9 triliun dan belanja modal Rp 1,02 triliun dan belanja tidak terduga Rp 175 miliar. Terdapat minus Rp 200 miliar antara PAD dan belanja daerah. Oleh sebab itu, kekurangannya akan dibiayai melalui silpa APBD 2020.

“Makanya ada pembiayaan Rp200 miliar lebih, itu dana pembiayaan dari silpa APBD 2020 yang bisa digunakan di 2021,” jelasnya. 

Dia menambahkan, hasil rapat paripurna APBD 2021 ini selanjutnya akan serahkan ke Gubernur Jawa Barat untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). “Kalau dari segi postur anggaran sebenarnya tidak terlalu beda seperti tahun-tahun sebelumnya, tapi yang membedakan bagaimana APBD 2021 menyangkut juga penanggulangan Covid-19,” tuturnya.(RED)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA