KOPI, Kota Bekasi- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasimendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasiuntuk memberlakukan denda uang tunai bagi warganya yang bandel tidak menggunakan masker. Sebab, tingkat penyebaran corona di Kota Bekasi sudah masuk klaster pemerintah.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ustuchri meminta pemerintah bertindak tegas dengan mengeluarkan kebijakan denda bagi warganya yang kedapatan tidak menggenakan masker.”Karena sudah zona merah, tingkat penyebarannya sudah mengkhawatirkan,” kata Ustuchri kepada wartawan Senin (7/9/2020).
Menurut dia, sanksi denda bukan masalah nominal atau uang, tapi bagaimana masyarakat takut untuk melanggar protokol kesehatan. Dia melanjutkan, kebijakan pemerintah bisa diambil bukan serta merta untuk membebankan masyarakat.
Namun, memaksa mereka untuk bersikap disiplin dimasa Pandemi Covid-19. Apalagi, kata dia, wabah Covid-19 ditanah air ini sudah memasuki fase gelombang kedua. Hal itu menyusul adanya pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga kelonggaran PSBB dan kemudian memasuki era New Normal.
Banyak yang mengira, kebijakan pelonggaran PSBB atau Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) menjadikan Kota Bekasi sudah terbebas dari virus yang berasal dari Wuhan, China. Atas hal demikian pula banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.
“Hari ini banyak masyarakat menganggap Covid-19 sudah lewat. Nah, kita harus dorong supaya kondisi di masyarakat lebih taat dan patuh terhadap protokol kesehatan, sebab bukan tidak mungkin kasus positif meningkat terus seperti yang terjadi saat ini,” jelasnya.(RED)
Comment