KOPI, Lubuklinggau – Pedagang dan pembeli di Pasar Ikan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II mengeluhkan persoalan sampah yang menumpuk di samping pasar ikan, di sisi kiri pasar. Selain menumpuk karena tidak segera diangkut, keberadaan sampah menimbulkan bau tidak sedap serta membuat pemandangan menjadi kumuh.
Darwiya (34), pengunjung pasar, menyebut keberadaan sampah di sana menjijikkan. Tidak hanya membuat pemandangan jadi tak nyaman, bau sampah juga membuatnya mual. “Tiap saya ke pasar, kok sampahnya penuh terus. Apa tidak diangkut atau gimana itu. Baunya yang bikin tidak tahan,” katanya, Kamis (18/02/2021).
Asti, pedagang berusia 37 tahun kesal lantaran pengangkutan sampah di sana sudah lama tidak diangkut. Bahkan, kata dia, belakangan sudah hampir satu bulan petugas sampah tidak datang mengambil sampah. Akibatnya, sampah di sana menggunung.
“Lihat saja, sampah sampai sebanyak itu. Jelas sangat mengganggu baik pedagang maupun pembeli,” katanya.
Asti juga mengeluhkan terkait enggannya pembeli ke tempat dia berjualan karena bau tak sedap dari sampah di dekat jualannya. “Bagaimana dagangan saya mau laku kalau dekat sampah begini. Belatungnya juga banyak. Sebaiknya pihak pasar segera mengambil sampah tersebut dan menutup akses pembuangan sampah di tempat tersebut. Baunya itu yang bikin nggak tahan,” ujar Asti.
Yulianto selaku Lurah Kelurahan Simpang Periuk Kota Lubuklinggau, juga mengeluhkan perihal tersebut. “Benar, sudah banyak warga dan pedagang pasar yang melapor ke saya perihal sampah tersebut. Saya selaku pemerintah setempat sudah berupaya meneruskan dan menghubungi pihak Dinas Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Lubuklinggau selaku OPD yang menaungi bidang tersebut, akan tetapi belum juga ada tindakan,” papar Yulianto saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/02/2021).
Awak media mencoba menemui Kadis Disperindagsar Kota Lubuklinggau untuk komfirmasi hal terkait akan tetapi belum bisa ditemui. Lalu, awak media menghungi pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau, melalui Rully Wijaya selaku Kepala Bidang Pengelolah Sampah dan RTH.
“Kami telah mengetahui juga perihal tersebut, akan tetapi itu bukan menjadi tugas dari DLH, karena lokasi tersebut merupakan pasar. Itu kewenangan Dinas Perdagangan dan Pasar Kota Lubuklinggau, karena di Disperindag juga ada bidang dan mobil untuk mengelolah sampah di kawasan pasar,” ujar Rully. (Vhio)
Comment