by

Masyarakat Desa Lobata Berharap Pemda Morowali Segera Tangani Masalah Sampah yang Berserakan di Jalan

KOPI, Morowali – Desa Labota yang terletak di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah merupakan sebuah desa terpanjang yang ada di Kecamatan Bahodopi, jarak tempuhnya diperkirakan sekitar 14 kilometer. Ahyar selaku Kepala Desa Labota telah melakukan berbagai macam cara agar masyarakat hidup nyaman dan tentram terhindar dari polusi udara dan bau busuk sampah yang berserakan di jalan.

Selain Kepala Desa dan Aparat Desa serta penduduk asli pribumi turut pula membantu dalam penanganan sampah yang berserakan yang ada di atas jembatan, bahkan Pemerintah Desa telah memasang baliho yang bertuliskan “Barang siapa yang membuang sampah di atas jembatan dan sekitarnya akan di kenakan denda”, tetapi sebagian besar oknum karyawan PT. IMIP dan Karyawan kontraktor tidak menghiraukan instruksi Pemerintah Desa.

Bukan hanya sampah yang menjadi persoalan utama bagi masyarakat Desa Labota, akan tetapi maraknya tempat usaha yang berkedok panti pijat membuat resah sebagian masyarakat karena panti pijat dijadikan tempat prostitusi yang terletak di Dusun 1 Tabo.

Saat dikonfirmasi awak media, salah satu warga menyampaikan bahwa sangat berharap bantuan Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten agar kedua permasalahan tersebut segera teratasi secepatnya. “Masyarakat berharap permasalahan di sini segera teratasi, karena tanpa bantuan Pemerintah Daerah permasalahan tersebut tidak akan terselesaikan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Labota mengatakan bahwa “Semua persoalan yang terjadi di desa kami tanpa bantuan warga kami tidak bisa berbuat apa-apa, dengan jumlah penduduk begitu padat yang datang dari berbagai daerah. Jadi mari kita bersama-sama menjaga kebersihan dan menjauhi kemaksiatan,” tutupnya. (Sukamri)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA