by

Tandatangani MoU dengan PT. Sampangan, Bupati Jembrana: Saya Yakin dan Melihat Projectnya

KOPI, Jembrana Bupati Jembrana I Nengah Tamba menandatangani kesepakatan perjanjian kerjasama atau MoU (Memorandum of Understanding) dengan pimpinan PT. Hapus Sampah Nusantara (Sampangan), Muhammad Fauzal Rizki, bertempat di Kawasan TPA Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana Bali, Rabu (29/3/2023). Kerjasama terus ditempuh Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam mengurangi timbunan sampah yang ada di TPA Peh, Desa Kaliakah.

Usai pelaksanaan MoU dan peninjauan kondisi TPA Peh, Bupati Tamba bersama rekan-rekan dari PT. Sampangan serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Bupati Tamba menyampaikan bahwa meskipun saat ini Jembrana telah menjalin kerjasama dengan Alliance to End Plastic Waste (AEPW) lewat program STOP-nya berhasil mengurangi timbunan sampah di TPA Peh sebesar 34 persen. Tetapi hal tersebut terus dilakukan untuk berkolaborasi bersama saling melengkapi sehingga betul-betul masalah pelik tersebut bisa segera teratasi.

“Hari ini bersama dari rekan-rekan PT. Sampangan, sebenarnya sudah berproses sudah lama sekali, terlebih dahulu saya sudah yakin, saya melihat secara langsung projectnya, kemudian komunikasi yang terjalin secara intens, jangan sampai berhenti sampai di MoU saja, ini harus segera ditindaklanjuti dengan PKS (Perjanjian Kerjasama) kepada Pak Kadis segera lakukan PKS itu, dan kepada rekan-rekan dari Sampangan, saya sudah ok, segera dieksekusi,” ujar Bupati Tamba.

Lanjutnya, Bupati Tamba mengatakan bahwa ia ingin apa yang nampak dibelakang gunungan sampah yang menjadi warisan yang sangat mengganggu ini, segera dapat teratasi. “Kita tahu, masalah sampah bukan hanya di Jembrana saja, tetapi juga menjadi masalah pelik yang dihadapi oleh daerah-daerah lain, bahkan masalah ini ada sejak negeri ini merdeka, dan sampai sekarang belum juga menemui titik terangnya, untuk itu, kita coba injeks lewat rekan-rekan dari Sampangan pimpinan Bang Fauzal, semoga ini dapat berjalan dengan baik, disamping itu kita juga sudah berjalan dengan Alliance to End Plastic Waste (AEPW) lewat program STOP-nya,” ucap Bupati Tamba.

Sementara itu, Direktur Sampangan (PT. Hapus Sampah Nusantara), Muhammad Fauzal Rizki mengucapkan terima kasih kepada Bupati Jembrana, atas kesempatannya kami dari Sampangan dapat turut berkontribusi dalam menyelesaikan salah satu permasalahan yang tidak hanya dihadapi oleh Jembrana saja, bahkan di seluruh Indonesia. “Dimulai dari Jembrana, kita akan melakukan landfill mining, kita akan mencoba menyelesaikan sampah yang sudah menggunung.”

“Dimana pilot projectnya kita akan mulai dengan sampah sebanyak 10 ton sehari, setelah itu menggunakan teknologi yang kita miliki yaitu teknologi karbonisasi (magig box), kita akan mengubah sampah menjadi produk-produk bernilai tinggi, seperti karbon aktif dan produk-produk turunan lainnya,” ucap Direktur Sampangan Muhammad Fauzal Rizki.

Sehingga dari produk-produk yang dihasilkan tersebut, Muhammad Fauzal Rizki menjelaskan bahwa hal tersebut dapat bermanfaat bagi warga Jembrana dalam konteks solusi untuk pertanian, peternakan dan industri lainnya. “Untuk menyelesaikan dan memberikan value tambahan bagi industri-industri yang ada di Jembrana itu sendiri, sehingga kita bisa mewujudkan visi dari Bapak Bupati yaitu Jembrana sehat dan Jembrana bahagia,” jelas Muhammad Fauzal Rizki.

Di sisi lain, perusahaan rintisan atau star-up Sampangan asal Indonesia meraih SEED Low Carbon Awards (SEED Awards) 2021 berkat temuan teknologi karbonisasi yang mampu mengubah limbah menjadi pupuk organik dan bio-disinfektan. Selain itu, Sampangan juga memperoleh penghargaan yang merupakan bagian dari kemitraan global yang dibentuk oleh United Nations Environment Programme (UNEP), United Nations Development Programme (UNDP) dan International Union for Conservation of Nature (IUCN). (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA