KOPI, Jakarta – Taman Impian Jaya Ancol mendukung Pemerintah Pusat yang telah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021. PPKM mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang selama ini berlaku, tetapi dengan sejumlah ketentuan baru untuk membatasi aktivitas masyarakat. PPKM/PSBB akan membatasi sejumlah kegiatan, dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 3 tahun 2021 dan SK Kepala Dinas Pariwisata dan Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 tahun 2021, mengatur pemberlakuan pembatasan kapasitas dan jam opersional pada sektor usaha pariwisata. Dalam hal ini, Manajemen Taman Impian Jaya Ancol sebagai pengelola kawasan wisata terpadu di Jakarta, turut mendukung kebijakan tersebut.
“Seluruh peraturan tersebut telah diterapkan oleh Manajemen sejak dibukanya kembali kawasan wisata Ancol setelah penerapan masa PSBB dan terus ditingkatkan penerapan kedisplinannya. Kami berharap seluruh pengunjung yang berwisata ke Ancol dapat mendukung peraturan tersebut dengan tetap displin mejalankan protokol kesehatan dan ketentuan yang telah dibuat oleh Manajemen,” ujar Teuku Sahir Syahali, Direktur Utama Taman Impian Jaya Ancol, Rabu (13/01/2020).
Jadi mari kita tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan agar dapat berekreasi dengan aman dan nyaman serta Senang Selamat Bareng Bareng. Salam sehat dari Ancol.
Comment