by

Ancol Raih Sertifikasi Protokol Kesehatan CHSE

KOPI, Jakarta – Taman impian Jaya Ancol telah mendapatkan sertifikasi protokol kesehatan berbasis Cleanliness, Health, Safety, and Environment (CHSE) yang diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Sertifikasi CHSE diberikan kepada para pelaku industri yang terkait dengan pariwisata seperti daya tarik wisata, wisata selam, restoran dan MICE, yang dinila telah memenuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid 19.

Sertifikasi CHSE yaitu: Kategori Daya Tarik Wisata. Dunia Fantasi dan toko merchandisenya, Ocean Dream Samudra, Sea World Ancol. Kategori Wisata Selam. Kategori Restoran Putri Duyung Resort, Ombak Laut di kawasan Panti Carnaval. Kategori MICE. Allianz Ecopark Retail, Resort and Tirta Group

“Manajemen Ancol terus berkomitmen dalam menerapkan protokol kesehatan di destinasi wisata Taman Impian Jaya Ancol, sebab sebagai destinasi wisata terpadu Ancol memiliki berbagai jenis usaha dan hiburan yang berada di dalamnya,” ujar Thomas Riandi Jo, Head Taman Impian Jaya Ancol.

“Perolehan sertifikasi ini memberikan motivasi yang baik sehingga dapat meningkatkan komitmen kami untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik dengan standar protokol kesehatan yang aman dan nyaman,” tambah Thomas.

Seperti diketahui bahwa sejak beroperasi kembali selama masa PSBB Transisi, Manajemen Ancol menerapkan konsep Senang Selamat Bareng Bareng (SSBB) kepada seluruh pengunjung, mitra dan karyawannya, Penerapannya antara lain adalah mematuhi 3M, pembelian tiket secara daring sebagai pencegahan penyebaran Covid-19, dan diharapkan dengan penerapan SSBB di kawasan Ancol serta adanya sertifikasi CHSE, seluruh pengunjung, mitra serta petugas yang berada di area Ancol tetap dapat merasa aman dan nyaman karena Ancol Bersama Untuk Semua.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA