by

Meriahkan Imlex 2572 di Ancol dengan Tetap Menjaga Protokol Kesehatan 3M

KOPI, Jakarta – Taman Impian Jaya Ancol turut meriahkan hari raya Imlek pada 12 Februari 2021. Acara yang digelar antara lain atraksi barongsai dalam air di akuarium utama Sea World Ancol. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara sederhana dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Acara perayaan hari raya Imlek hadirkan barongsai yang disajikan secara unik didalam akuarium raksasa Sea World Ancol dengan alur cerita YinYang Living in Harmony. Menampilkan dua barongsai berwarna merah dan kuning, kedua barongsai ini dilambangkan sebagai simbol Yin dan Yang, yaitu suatu simbol keserasian yang menjaga keseimbangan dan menjaga semua mahluk hidup.

Pesan yang ingin disampaikan adalah dengan adanya keharmonisan dalam kehidupan dan sosok singa yang semangat dan bertahan hidup dapat menginspirasi dalam menghadapi masa pandemi covid-19 dengan harapan kita bisa bertahan dan melewatinya dengan baik. Atraksi ini akan diselenggarakan pada12 hingga14 Februari pada pukul 13.30 WIB.

Sebelum melakukan kunjungan, berikut hal-hal penting yang perlu diketahui dan dilaksanakan saat berekreasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Wajib beli tiket online. Pembelian tiket Gerbang Ancol dan unit rekreasi yang ada di dalamnya wajib dilakukan secara daring/online melalui www.ancol.com.

Selagi kuota masih tersedia, pengunjung bisa langsung membeli tiket tersebut, namun jika kuota sudah penuh pada saat kedatangan dapat melakukan penjadwalan ulang kunjungan. Pembatasan kuota 25% dan Jam operasional sesuai dengan SK Disparekraf Nomor 16 tahun 2021 diatur kuota pengunjung kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol yaitu maksimal kapasitas 25% dan jam operasional mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

Sementara jam operasional Dunia Fantasi mulai pukul 10.00 — 17.00 WIB, Ocean Dream Samudra dan Sea World Ancol mulai pukul 10.00 — 16.30 WIB. Penerapan 3M dan jaga jarak manajemen Taman Impian Jaya Ancol mewajibkan kepada seluruh pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu menggunakan standar masker bedah, dan masker standar kain dua lapis sesuai yang ditentukan dalam Pasal 3 ayat (1) Pergub Nomor 3 Tahun 2021, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan dengan air dan sabun sebelum dan setelah beraktivitas.

Selain itu manajemen Ancol juga telah membuat pembatas jarak pengunjung di seluruh unit rekreasinya seperti di kawasan pantai melalui pembatas duduk bagi pengunjung yang dibuat dalam kotak khusus, lalu Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra dan Sea World Ancol dengan pembatasan jarak di jalur antrian dan pertunjukan. Tidak hanya di kawasan rekreasi, manajemen Ancol juga menerapkan jaga jarak dan pembatasan kapasitas di seluruh restoran yang berada di kawasan Taman Impian Jaya Ancol.

Penegakan aturan bersama Tiga Pilar dalam melakukan penegakan kedisiplinan pengunjung, mitra dan karyawan di kawasan Ancol, manajemen bekerjasama dengan Satpol PP, TNI dan Kepolisian untuk melakukan patroli dan himbauan serta sanksi kepada pengunjung dan mitra yang terdapat pelanggaran protokol kesehatan. sanksi tersebut berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, atau denda administratif. Pengecekan suhu saat kedatangan, pengunjung akan dilakukan pengecekan suhu tubuh oleh petugas, jika diatas 37.3 derajat celcius maka diminta menjadwalkan ulang kunjungannya.

“Ancol tetap buka untuk umum dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan yang tepat dan perayaan Imlek tahun ini digelar dengan konsep yang sederhana namun tetap menarik dan tidak menimbulkan kerumunan, mengingat saat ini masih dalam masa pandemi,” ujar Febrina Intan, Direktur Pemasaran Taman Impian Jaya Ancol.

“Untuk memeriahkan suasana Imlek, Taman Impian Jaya Ancol juga telah memasang berbagai dekorasi dengan ornamen yang didominasi warna merah disertai gantungan lampion di setiap sudut,” tutup Febrina.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA