KOPI, Langkat – DPRD Kabupaten Langkat menggelar sidang paripurna Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Langkat tahun 2020, di Gedung DPRD Langkat, di Stabat, Senin (7/9/2020).
Sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Langkat tahun 2020, Fraksi Keadilan Pembangunan dan Kebangsaan (KPK), melalui juru bicaranya Suwarmin, memberi catatan tanggapan kepada Pemerintah Langkat.
Dikatakan Suwarmin, sebelum memberi catatan tanggapan, Ia mengatakan, mari kita senantiasa berlaku jujur, adil, ikhlas dan bertanggung jawab dalam mengemban amanah. Kita pada dasarnya adalah seorang pemimpin, dan setiap pemimpin akan diminta pertanggung jawabannya, atas apa yang dipimpinnya.
Adapun tanggapan Fraksi KPK, diantaranya, meminta pada penyelenggaraan proses tender proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),serta Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim), agar proses pengerjaan pembangunan di Kabupaten Langkat, bisa terlaksana dengan cepat dan tepat guna.
Selanjutnya, Fraksi KPK meminta kepada Dinas PUPR dan Perkim agar melakukan pengawasan terhadap kinerja rekanan, sehingga kualitas pengerjaan setiap proyek bangunan sesuai dengan apa yang sudah direncanakan.
Fraksi KPK juga berharap, agar anggaran yang sudah disahkan tahun ini, dapat direalisasikan, serta jangan sampai terdapat silpa begitu besar, seperti tahun sebelumnya.
Asumsi dari besarnya silpa dalam keuangan pemerintah daerah, merupakan bukti tidak terserapnya anggaran, dan kurang berhasilnya pemerintah dalam mengelola keuangan, sebutnya Suwarmin.(reza fahlevi)
Comment