by

Sebelum Disahkan Menjadi Perda APBD, Fraksi KPK DPRD Langkat Beri Tanggapan

KOPI, Langkat – DPRD Kabupaten Langkat menggelar sidang paripurna Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD)  Langkat tahun 2020, di Gedung DPRD Langkat, di Stabat, Senin (7/9/2020).

Sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Langkat tahun 2020, Fraksi Keadilan Pembangunan dan Kebangsaan (KPK), melalui juru bicaranya Suwarmin, memberi catatan tanggapan kepada Pemerintah Langkat. 

Foto: Suwarmin, anggota DPRD Langkat Fraksi KPK.

Dikatakan Suwarmin, sebelum memberi catatan tanggapan, Ia mengatakan, mari kita senantiasa berlaku jujur, adil, ikhlas dan bertanggung jawab dalam mengemban amanah. Kita pada dasarnya adalah seorang pemimpin, dan setiap pemimpin akan diminta pertanggung jawabannya, atas apa yang dipimpinnya.

Adapun tanggapan Fraksi KPK, diantaranya, meminta pada penyelenggaraan proses tender proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),serta Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim), agar proses pengerjaan pembangunan di Kabupaten Langkat, bisa terlaksana dengan cepat dan tepat guna.

Selanjutnya, Fraksi KPK meminta kepada Dinas PUPR dan Perkim agar melakukan pengawasan terhadap kinerja rekanan, sehingga kualitas pengerjaan setiap proyek bangunan sesuai dengan apa yang sudah direncanakan.

Fraksi KPK juga berharap, agar anggaran yang sudah disahkan tahun ini, dapat direalisasikan, serta jangan sampai terdapat silpa begitu besar, seperti tahun sebelumnya. 

Asumsi dari besarnya silpa dalam keuangan pemerintah daerah, merupakan bukti tidak terserapnya anggaran, dan kurang berhasilnya pemerintah dalam mengelola keuangan, sebutnya Suwarmin.(reza fahlevi) 

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA