by

Tunggakan Pajak Proyek Tol Bernilai Triliunan Capai Puluhan Miliar

KOPI, Banda Aceh – Tunggakan pajak Proyek Jalan Tol material mineral bukan logam dan bebatuan (MBLM) Jalan Singli – Banda Aceh (Sibanceh) mencapai puluhan miliar. Sementara Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar, telah menagih ke rekanan PT Adhi Karya, menindaklanjuti pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Asli Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar, TR Hadi Ichsan SE MSi mengatakan, pekerjaan pembangunan jalan Tol Ruas Sigli – Banda Aceh seksi 4 Indra Puri – Blang Bintang mempunyai tunggakan pajak mencapai 24. 829.331.944.

“Sementara yang telah dibayar oleh rekenan PT Adhi Karya tahap pertama, tanggal 14 Oktober 20019 jumlah Rp. 500 juta, kemudian tahap kedua tanggal, 16 Desember jumlah Rp. 3 miliar sedangkan tahap ketiga tanggal 20 Mei 2020 jumlah Rp. 3,5 miliar. Sedangkan sisa adalah Rp. 17. 829.331.944,” katanya, Jumat, 24 Juli 2020.

Sambung TR Hadi Ichsan, sementera seksi ketiga proyek Ruas Jalan Tol Sibanceh, meliputi Indra Puri Jantho, jumlah tunggukan pajak material mineral bukan logam dan bebatuan (MBLM) Rp. 32,079.005.458. Sedangkan yang telah disetor oleh rekanan PT Adhi Karya berjumlah Rp . 3.500.000 miliar, sedangkan sisa yang belum disetor ke Pemkab Aceh Besar jumlah 28.579.005.458 miliar.

“BPKD telah menyurati rekanan PT Adhi Karya. Namun hingga kini belum ada kejelasan,” ungkap Ichsan.

Menurut TR Hadi Ichsan, proyek pekerjaan Jalan Tol Sibanceh hampir rampung dikerjakan. Namun, pajak MBLM material belum dilunasi, terkait pengambilan material MBLM Batu Gunung, Pasir Ayak, Pasir Urung, Kerikil, lapisan atas (LPA) lapisan bawah (LPB) dan timbunan tanah.

“Tingginya setoran pajak PT Adhi Karya Beton itu berdasarkan perhitungan mereka sesuai dalam kontrak proyek jalan tol ruas Sigli-Banda Aceh untuk pemakaian. Pajak ini harus dilunasi demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh Besar,” ujar TR Hadi Ichsan.

TR Hadi Ichsan menyebutkan, PT Adhi Karya belum menghitungkan penggunaan material MBLM seksi satu, seksi dua dan seksi lima dan enam, sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

“Jika dihitung empat seski lagi jumlah pajak MBLM, sesuai dengan pengunaan material mencapai ratusan miliar,” sebeutnya.

Sambung TR Hadi Ichsan, sementara Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh, telah menyurasi Sekda Aceh Besar dengan nomor 900/1760 tanggal 28 April 2020, telah melayangkan surat permintaan RAB dan pembayaran pajak mineral bukan logam dan bebatuan (MBLM) ke PT Adhi Karya terkait pembangunan jalan tol Sibanceh empat devisi yakni Padang Tijie – Lamtamot, Lamtamot – Seulimuem, Blang Bintang- Baiturrahan, Baiturrahman – Lambada. Dan seperti diketahui, proyek tol Aceh diperkirakan menelan anggaran lebih dari 12 triliun rupiah.

“BPK RI juga telah merekondasikan Pemkab Aceh Besar segera menyelesaikan pajak MBLM melalui rekanan PT Adhi Karya. Sebab PT Adhi Karya itu merupakan milik BUMN,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi wartawan terkait tunggakan pajak mineral bukan logam dan bebatuan (MBLM) PT Adhi Karya, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. (MTR/Red)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA