KOPI, Langkat – Tersangka berinisial RR alias Ame (37) warga Benteng Jalan Udang Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kacamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diringkus aparat Kepolisian Polsek Tanjung Pura, Selasa (21/7/2020) sekira pukul 12.30 WIB. Tersangka Ame diringkus Kepolisian dikarenakan memiliki 1 paket Narkotika jenis sabu dengan bruto 0,13 gram.
Di lokasi, Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga, SIK, melalui Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Rohmat, mengatakan bahwa tersangka Ame diringkus di Benteng Jalan Udang Kelurahan Pekan Tanjung Pura. Penangkapan tersangka, sebut Rohmat, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pencurian kipas angin, dan tersangka menjadi target penangkapan dari pihak Polsek Tanjung Pura.
Di saat itu, tim Polsek melihat tersangka sedang bermain di warnet, di areal Benteng Jalan Udang, Kelurahan Pekan Tanjung Pura. Kemudian tersangka ditangkap, selanjutnya dilakukan pengekedahan badan. Dari pemeriksaan terhadap terlapor, segera diamankan polisi 1 paket kecil sabu dalam saku celana terlapor.
Ketika diintrograsi, terlapor mengaku bahwa sabu tersebut miliknya, yang baru dibelinya seharga Rp. 50 ribu dari temannya, yang rencananya akan digunakan untuk diri pribadinya.
“Pelaku juga mengakui bahwa ia yang telah mencuri kipas angin milik rumah makan Pondok Santai di Tanjung Pura. Guna kepentingan penyidikan, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Tanjung Pura,” sebut Rohmat. (reza)
Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org
Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini
Comment