by

PT. KMB Tahan Mobil Milik Masyarakat Secara Tidak Sah

KOPI, Kotim – PT. Karya Makmur Bahagia (PT. KMB), salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit swasta yang termasuk dalam Group PT. Bumitama Gunajaya Agro (PT. BGA) yang beroperasi di wilayah Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten, Kotawaringin Timur Provinsi, Kalimantan Tengah, melakukan penahanan satu unit mobil secara tidak sah. Mobil jenis pick up dengan Nomor Polisi KH 8326 FR yang ditahan tersebut adalah milik Yohana Jumiliana, 32 Tahun, warga Kelurahan Ba’amang Barat, Kecamatan Ba’amang, Kota Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Mobil itu ditahan oleh pihak perusahaan KMB sejak tertangkap tangan sedang memuat buah kelapa sawit curian di dalam wilayah perkebunan kelapa sawit milik PT. KMB, 08 Juni Juni 2020 lalu. Mobil yang ditahan itu bermuatan buah kelapa sawit sekitar kurang lebih 30 tandan.

Saat penangkapan terjadi, para pelaku sempat melarikan diri. Namun satu dari pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT. KMB itu, bernama Andrean (LK, 16 tahun) sempat tertangkap dan diamankan oleh pihak keamanan PT. KMB. Andrean akhirnya dilepaskan kembali setelah membuat dan menanda-tangani surat pernyataan bermatrai 6.000,- dengan alasan yang bersangkutan masih di bawah umur.

Ibu Yohana selaku pemilik atas unit tersebut dan keluarga sudah melakukan upaya secara persuasif untuk meminta kepada pihak PT. Karya Makmur Bahagia agar mau melepaskan atau mengembalikan unit tersebut kepada pihaknya. Alasan utama, unit tersebut masih dalam status kredit. “Kami juga besedia membuat surat pernyataan untuk dapat menghadirkan unit tersebut saat diperlukan sebagai alat bukti persidangan suatu saat nanti, jika pihak PT. Karya Makmur Bahagia berkenan,” kata Yohana.

Dalam hal penahan unitnya, lanjut Yohana, terdapat kesalahan prosedur yang dilakukan oleh pihak PT. KMB. Semestinya barang bukti atas tindak kejahatan, diserahkan ke pihak kepolisian untuk diamakan, sekaligus sebagai bahan laporan kepada pihak kepolisian oleh pihak yang dirugikan, atau pihak korban, atas tindak kejahatan yang telah terjadi terhadapnya. Setelah diyakini bahwa alat atau sarana tersebut digunakan oleh pelaku tindak kejahatan saat melakukan suatu tindak kejahatan yang telah terjadi, dapat dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mendapatkan kepastian proses hukumnya. Tapi hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak PT. Karya Makmur Bahagia terhadap unit saya itu,” ungkap Yohana lagi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. KMB tidak menyerahkan barang bukti tindak kejahatan pencurian buah kelapa sawit yang diklaim milik mereka (PT. KMB – red) kepada pihak berwajib.

Terlebih lagi, tambah Yohana kepada media ini, salah satu pelaku, Andrean, yang telah ditangkap oleh pihak keamanan PT. KMB, dilepaskan kembali dengan alasan yang bersangkutan masih di bawah umur. Yang bersangkutan hanya diminta untuk menandatangani Surat Pernyataan bermeterai 6.000,- rupiah. “Sementara, alasan penahanan unit saya tersebut, katanya akan terus dilakukan hingga pihak keamanan PT. KMB menangkap pelaku utama pencurian buah kelapa sawit milik mereka dengan menggunakan unit tersebut sebagai sarana pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan,” beber Yohana.

Dalam perkara ini, ujar Yohana lagi, pihak PT. KMB tidak melibatkan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Antang Kalang dalam melakukan pencarian pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT. KMB. “Sedangkan penjelasan dari pihak keamanan PT. KMB, Khusnul selaku Head Office Security (HOS) PT. KMB yang juga merupakan Anggota TNI aktif berpangkat Mayor, mengatakan bahwa, selama pencurinya belum kami tangkap, maka selama itu pula mobil Ibu kami tahan,” jelas Yohana menirukan perkataan Khusnul.

Masih Yohanan, ia mengatakan bahwa pihak PT. KMB juga tidak mau memberikan surat bukti atas penahan unit tersebut. “Padahal surat tersebut juga sangat saya perlukan untuk menjelaskan atau melaporkan keberadaan unit saya terhadap pihak pembiayaan atas unit mobil saya itu,” pungkas Yohana.

Ketika dikonfirmasi, hal tersebut dibenarkan oleh Khusnul selaku HOS PT. KMB melalui telpon selulernya, Minggu, 25 Juli 2020. (MR)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA