KOPI, Jakarta – Sehubungan dengan pemberitaan di media ini tentang Debt Collector (DC) menarik paksa mobil nasabah, PT. Clipan Finance menyurati Redaksi untuk memberikan klarifikasi dan keterangan tentang kasus tersebut. Artikel berjudul “Debt Collector Tarik Mobil Secara Paksa, Massa LSM Barak Indonesia Gelar Aksi Damai di Depan PT Clipan Finance” yang naik tayang per tanggal 16 Februari 2023 itu, oleh pihak perusahaan leasing ini dinyatakan sudah tidak relevan karena telah dicapai kesepakatan damai.
“Sehubungan dengan artikel yang diterbitkan dengan judul ‘Debt Collector Tarik Mobil Secara Paksa, Massa LSM Barak Indonesia Gelar Aksi Damai di Depan PT. Clipan Finance’ pada tanggal 16 Februari 2023, kami sampaikan bahwa artikel tersebut sudah tidak relevan mengingat telah tercapai musyawarah untuk mencapai mufakat antara pihak PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk. dan pihak terkait.” Demikian bunyi surat yang dikirimkan perusahaan pembiayaan itu kepada Redaksi.
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Selanjutnya, melalui saluran komunikasi email, pihak Clipan meminta penayangan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana dituturkan berikut ini.
1. Bahwa artikel yang ditayangkan berjudul “Debt Collector Tarik Mobil Secara Paksa, Massa LSM Barak Indonesia Gelar Aksi Damai di Depan PT Clipan Finance”, karena itu kami memohon kiranya untuk judul berita dapat dikoreksi dengan tidak menggunakan kata “paksa ” karena hal tersebut tidak berdasar.
2. Bahwa persoalan tersebut dimulai karena terdapat temuan debitur atas nama Nuryeni belum melakukan pembayaran atas tunggakan pokok, bunga, dan denda sejak tanggal 25 Desember 2022, dan hingga tanggal 10 Januari 2023, tidak ada tanggapan dari Debitur.
3. Selanjutnya pada 16 Januari 2023, Debitur bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Indonesia (LSM Barak) dan Clipan Finance melakukan musyawarah yang menghasilkan keputusan sebagai berikut:
a. Clipan Finance sepakat mengembalikan unit kendaraan kepada Debitur.
b. Debitur memberikan pernyataan bahwa akan melakukan pembayaran tunggakan pokok, bunga, dan denda paling lambat pada 28 Februari 2023.
c. Clipan Finance menegaskan bahwa kami tidak pernah melontarkan perkataan atau perbuatan yang bermaksud menantang, menyinggung atau menghina lembaga manapun sebagaimana yang dituduhkan dalam artikel Tabloid Mantap.
4. Karena telah tercapainya mufakat oleh para pihak, maka permasalahan ini dianggap telah selesai.
Dalam surat resminya, pihak perusahaan finance tersebut menyertakan juga tuntutan agar artikel dengan judul di atas yang ditayangkan pada tanggal 16 Februari 2023 di media ini untuk di-take-down dalam waktu 1×24 jam. Terkait hal ini, Redaksi perlu menyampaikan bahwa dengan sangat menyesal hal itu tidak dapat dilakukan, mengingat artikel terkait akan menjadi rujukan bagi penayangan hak jawab dan hak koreksi yang sedang Anda baca ini.
Lebih daripada itu, Redaksi sebelumnya sudah mengirimkan naskah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers kepada pihak perusahaan ini untuk menjadi pedoman dasar bersama dalam menyikapi setiap pemberitaan dan publikasi media massa. Untuk itu, dipersilahkan kepada pihak PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk. dan semua pihak membaca dan mempedomani Pasal 4 ayat (2) UU No. 40 tentang Pers junto Pasal 18 ayat (1) UU Pers tersebut.
Dengan ditayangkannya artikel berisi hak jawab dan hak koreksi ini, diharapkan semua pihak terkait dan publik pada umumnya menjadi maklum adanya. (APL/Red)
Comment