by

Kementrian Dalam Negeri RI Membahas Penataan Sebelas Distrik Di Kabupaten Sarmi-Provinsi Papua

KOPI, Sarmi – Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayaan Kementrian Dalam Negeri RI memfasilitasi Rapat Lintas Sektoral Pembahasan Penataan 11 (sebelas) Distrik di Kabupaten Sarmi-Provinsi Papua, bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 (tiga) Gedung H, Dirjen Bina Administrasi Kewilayaan, Kementrian Dalam Negeri RI, Rabu 27 Desember 2023.

Sebagaimana Undangan yang ditanda-tangani oleh Plh.Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayaan, Mey Rany Wahida Utami, S.STP, MM, Nomor : 300.1.7/7233/BAK, tanggal 22 Desember 2023, daftar para pihak Lintas Sektoral yang diundang, masing-masing :

  1. Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Dirjen Bina Admistrasi Kewilayaan Kemendagri;
  2. Kepala Biro Hukum, Setjen Kemendagri;
  3. Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Ditjen Pemdes;
  4. Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan DPOD, Ditjen Otda;
  5. Kepala Biro Pemerintahan, Sekretariat Daerah Provinsi Papua;
  6. Kepala Bagian Pemerintahan Setda Provinsi Papua;
  7. Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Sarmi, Papua;
  8. Analis Kabijakan Ahli Muda pada Subdit Kecamatan Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama , Ditjen Administrasi Kewilayaan;
  9. JFU pada Sub Direktorat Kecamatan, Ditjen Bina Administrasi Kewilayaan;
  10. Tenaga Pendukung pada Sub Direktorat Kecamatan, Ditjen Bina Administrasi Kewilayaan;

Untuk diketahui Pembahasan Penataan 11 (sebelas) Distrik di Kabupaten Sarmi tersebut diawali Surat Penjabat Bupati Sarmi, Markus O Masnembra, SH, MM, Nomor : 138.3/1000/BUP/2023, Perihal : Permohonan Registrasi 11 (sebelas) Distrik di Kabupaten Sarmi , yaitu : Distrik Apawer Tengah, Distrik Apawer Hilir, Distrik Distrik Verkam, Distrik Sobey, Distrik Muara Tor, Distrik Ismari, Distrik Fee’en, Distrik Sarmi Timur Tengah, Distrik Sungai Biri, Distrik Bonggo Barat, dan Distrik Bonggo Timur Jauh , yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua.

Kemudian PJ. Sekretaris Daerah, Y Derek Hegemur, SH, MH atas nama Gubernur Provinsi Papua menindaklanjutinya kepada Menteri Dalam Negeri RI, melalui Surat Nomor : 100.2.3.4/15075/SET, Perihal: Usul Penataan 11 (sebelas) Distrik di Kabupaten Sarmi.

Keseriusan Penjabat Bupati Sarmi untuk mengupayakan keabsahan status 11 (sebelas) Distrik telah membuahkan hasil.

Pertemuan lintas sektoral ini telah menyimpulkan langkah-langkah strategis kebijakan yang akan dilakukan kedepan, tegas Kasubag Otonomi Daerah, Bagian Pemerintahan Setda Sarmi, Ardin, S.IP saat dikonfirmasi via telpon seluler.(bayom/ppwi sarmi)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA