by

Koramil 1710-07/Mapurujaya Bersama Polsek Mimika Timur dan Pemerintah Distrik Mimika Timur Lakukan Razia Miras

KOPI, Timika – Miras merupakan salah satu perusak generasi muda dan di Kabupaten Mimika sendiri peredaran Miras lokal cukup banyak, baik yang diproduksi di Kabupaten Mimika maupun yang didatangkan dari daerah lain. Menyikapi pentingnya penanganan Miras secara berkesinambungan, Koramil 1710-07/Mapurujaya bersama Polsek Mimika Timur dan Distrik Mimika Timur melakukan razia Miras di wilayahnya, Minggu (26/11/2023). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kadistrik Mimika Timur, Bapak Bakri Athoriq dan dilaksanakan di Pelabuhan Pomako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika.

Sebelumnya tim gabungan dari Koramil 1710-07/Mapurujaya dipimpin Peltu Monab, Polsek Mimika Timur, Distrik Mimika Timur, Satpol PP dan Disperindag bersiap-siap di Pelabuhan Pomako. Razia dan pemeriksaan dilakukan pada penumpang yang turun dari KM Sirimau yang datang dari pelabuhan sebelumnya. Pemeriksaan dilakukan dengan tertib dan teliti untuk mengantisipasi masuknya Miras ke Kabupaten Mimika dimana semua penumpang diperiksa namun dengan tetap mengedepankan humanis dan santun.

Dari hasil razia gabungan yang dilakukan, tim gabungan mendapatkan lebih dari 516.000 liter Miras lokal siap edar dan selanjutnya disita untuk barang bukti serta sebagian dimusnahkan. Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, para pelaku akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku agar menjadi efek jera bagi pelaku yang lainnya. Koramil dan Polsek telah berkomitmen akan melakukan penertiban Miras lokal di wilayahnya dan kedepannya akan terus dilakukan penertiban di Pelabuhan Pomako untuk mengantisipasi masuknya Miras lokal dari Kabupaten lainnya.

Autentikasi: Pen Kodim 1710/Mimika

Foto: Pen Kodim 1710/Mimika

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA