by

Evaluasi RKPD Induk Kabupaten Sarmi Tahun 2024 Selesai di Uji, Tinggal Perbaikan Hasil Koreksi Tim BAPEDA Provinsi Papua.

KOPI, Sarmi Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2024, Selesai di Uji oleh Bapeda Provinsi Papua, Senin 6 Nevember 2023, bertempat di Ruang Pertemuan Bapeda Provinsi Papua di Jayapura.

Tim penguji dari Bapeda Provinsi Papua, masing-masing Dr. Andry, S.IP, M.Si ( Kabid Pengendalian dan Evaluasi), Simon Petrus Kaigere, SE, MM (Kasubbid Monitoring dan Evaluasi), Nikolas Yakarimilena, S,Sos, M.KP (Kasubbid Pelaporan), Abdul Muthalib, SE (Kasubbid Pengendalian Administrasi Program), Julianti Kristin Womsiwor, SE, M.Si (Fungsional Perencanaan). Hadir mewakili Pemda Sarmi, Penjabat Sekretaris Daerah, Agus Festus Moar, S.Pd, M.Si beserta tim .

Dalam arahan mewakili Kepala Bapeda Provinsi Papua, Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi, Dr. Andry, S.IP, M.Si, menyampaikan beberapa hal yang menjadi Prioritas dalam Perencanaan Pembangunan Tahun 2024, yaitu :

Pertama : Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, melalui pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022:

Kedua : Program Penanggulangan Stunting ;

Ketiga : Menjaga Inflasi Daerah dan Pengurangan Pengangguran serta Dukungan Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 ;

Selain itu memprioritaskan penyusunan dokumen RPJPD dan RPJMD dalam rangka memastikan kesinambungan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sarmi.

Evaluasi RKPD ini merupakan kewajuban bagi kabupaten untuk memastikan sinergi pembangunan antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten serta memberikan masukan terkait Teknis Penyusunan Dokumen RKPD Kabupaten Sarmi tahun 2024.

Kami mengapresiasi kabupaten sarmi yang telah melakukan evaluasi RKPD 2024 ke Provinsi, sehingga menjadi kabupaten ke 5 dari 9 kabupaten/kota, hal ini menandakan komitmen dan keseriusan pemda dalam upaya percepatan pembangunan di Kabupaten Sarmi, tegas Andry. (bayom/ppwi sarmi)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA