KOPI, Sarmi – Pernyataan keprihatinan ini disampaikan oleh Kepala Biro Bantuan Hukum Masyarakat Adat SARMI, Max Fredik Werinussa, SH, saat melakukan pendampingan hukum secara cuma-cuma (Pro Bono) terhadap salah satu pelaku tindak pidana di Mapolres Sarmi, Kota Baru Petam, Senin 9 Oktober 2023.
Lebih jauh Max menghimbau kepada seluruh Pemangku Kepentingan di Kabupaten Sarmi untuk bersama-sama bertanggungjawab terhadap Pembangunan Mental Spiritual Masyarakat Sarmi, khususnya Generasi Penerus Bangsa.
Dengan secara simultan melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap terjadinya satu tindak pidana, misalnya semua pihak sepakat untuk melakukan pengawasan terhadap kondisi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing khususnya dari pengaruh penyakit masyarakat yang lagi marak akhir-akhir ini, dan juga bersama-sama mendukung serta menggalakan upaya memberlakuan Perda Miras secara maksimal sehingga tidak menjadi peraturan yang beku, ujar Max (bayom/ppwi sarmi)
Comment