by

Desak Pilchiksung Diulang, Masyarakat Kampung Baru Demo ke Kantor Walikota

KOPI, Banda Aceh – Puluhan tokoh masyarakat Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, melakukan aksi demonstrasi ke kantor Wali Kota Banda Aceh, Kamis (26/10/2023). Dalam aksi tersebut, masyarakat Kampung Baru, menyatakan tidak menerima hasil Pilchiksung yang telah diselenggarakan pada tanggal 15 Oktober 2023 yang lalu karena banyak warga tidak diberikan hak pilih oleh P2K dan bahkan tidak dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan banyak pemilih luar yang datang untuk pemilihan keuchik di kampung tersebut.

“Kami merasa sangat dirugikan oleh P2K, sedangkan kami yang warga Kampung Baru, sendiri tidak dibolehkan memberi suara pada saat pemilihan berlangsung. Dan kami melihat pada saat pemilihan berlangsung KPPS tidak menyegel kotak suara sebagaimana diatur dalam juknis pemilihan keuchik
serentak di Kota Banda Aceh. Oleh karena itu, kami menolak hasil Pilchiksung yang telah dilaksanakan oleh P2K Kampung Baru,” ungkap salah satu orator dalam orasinya.

Pendemo juga menuntut Pj Walikota untuk menyelenggarakan pemilihan Keuchik ulang di Gampong Kampung Baru. “Kami mohon Pak Pj Walikota untuk segera membentuk tim pemeriksaan terhadap P2K yang telah melakukan pelangaran- pelanggaran pemilihan Keuchik di Kampung Baru,” tambahnya.

Lebih lanjut, masyarakat yang hadir juga meminta Pj Walikota Banda Aceh, untuk melakukan pemilihan kembali Keuchik Kampung Baru, dengan seadil-adilnya agar masyarakat dapat memilih pemimpin yang diterima oleh seluruh masyarat.

“Kami menuntut Keuchik Marwan Yusuf, untuk menyelesaikan tugas-tugas dan kewajibannya selama menjabat Keuchik Kampung Baru, periode 2017-2023 karena beliau tidak menyerahkan LPJ penyelenggaraan Pemerintah Gampong,” ujar orator lainnya.

Sementara itu, Korlap aksi Tjut Syarifah Mursjidah mengatakan masyarakat Kampung Baru, memohon kepada Pj Walikota, untuk menolak hasil Pilchiksung Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, karena masyarakat melihat banyak terjadi kecurangan-kecurangan pilchiksung di Kampung Baru.

Dia juga membeberkan, Panitia P2K tidak transparan dalam menyeleksi Balonchik Kampung Baru, terhadap masyarakat diantaranya:

  1. Tidak menjalankan Perwal nomor 14 tahun 2023 pada butir 18 tentang domisili balonchik;
  2. P2K tidak menggugurkan incumbent dalam pencalonan keuchik karena incombent tidak menyerahkan laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan kepada Tuha Peut dan Walikota;
  3. P2K meloloskan balonchik yang tidak cukup syarat administrasi yaitu administrasi surat keterangan bertempat tinggal di Kampung Baru yangg ditandatangani oleh Pj keuchik;
  4. P2K dalam mengambil kebijakan tidak pernah melibatkan Tuha Peut gampong.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada Bapak Pj Walikota, untuk membentuk ulang Pilchiksung di Kampung Baru,” pungkasnya.

Editor : NA

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA