by

Doktor Alumi UGM Pimpin Tim Kajian Akademis Raperda MHA Sarmi

KOPI, Sarmi – Rapat kordinasi pemantapan jadwal tahapan proses Kajian Akademis Raperda MHA Sarmi bersama pemda sarmi yang diwakili oleh Asisten I Setda, Maikel Suruan, S.Sos berlangsung di Bangikopitiam Jayapura, Selasa,11 Juni 2023. Hadir dalam pertemuan tersebut masing-masing Beny Ramandey dan rekan dari Yayasan Insia serta Yehuda Hamokwarom dan rekan dari Pusat Pengembangan Insfrstruktur Informasi Geospasial (PPIIG) Universitas Cenderawasih Jayapura.

Dr. Prihananto Setiadji, ST, MT dalam pemaparan mewakili tim, meyakinkan bahwa proses kajian akademis yang dilakukan tetap mengacu pada tata aturan perundang-undangan khusunya Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Dari kualitas tim, Pri mengatakan bahwa Yayasan Insia telah selesai melakukan proyek pemetaan wilayah apawer yang masuk Kabupaten Mamberamo Raya yang masuk dalam wilayah cagar alam Foja, serta PPIIG Uncen Jayapura baru saja seledai melakukan pemetaan sosial dan spasial wilayah adat Kesatuan Masyarakat Adat Sarmi dan membuktikan secara ilmiah keberadaan Suku Sobey, Armati, Rumbuai. Manirem, dan Isirawa.

Untuk menunjukan keseriusan tim, Prihananto menyampaikan beberapa hal untuk meyakinkan pemda sarmi, yaitu :

  1. Paling lambat Minggu depan, tim Insia dan PPIIG akan turlap di 5 kampung asli di suku besar Sobei, Armati, Rumbuai, Manirem dan Isirawa. Kegiatan selama 2 Minggu.
  2. Dalam menjaring informasi yang kredibel dari berbagai pihak, Tim akan bekerja sama MSF untuk melakukan Focus Group Discusi (FGD) dengan berbagai pihak kan adakan beberapa kali FGD utk susun Draf Raperda P3 MA Sarmi.
  3. Akan dilaksanan Konsultasi Publik terkait penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan PERDA, rencana dilaksanakan bersamaan dgn kick off Program Insia di Kabupaten Sarmi, tanggal 9 Agustus 2023.

Menanggapi pernyataan tim, Asisten I Setda Sarmi, Maikel Suruan, S.Sos mengatakan bahwa pemda Sarmi memberikan apresiasi atas niat yang sangat baik membantu pemda terlebih khusus masyarakat adat sarmi sehingga kedepan sudah ada aturan hukum yang dapat memproteksi hak-hak dasar dari masyarakat tradisional.

Lebih jauh Maikel mengatakan akan segera melaporkan kepada pimpinan sekaligus meminta kesediaan waktu bapak Pj. Bupati SarmI, Markus O. Masnembra, SH, MM.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA