by

Kesal Dituduh Mencuri Bensin, Dua Pelaku Bakar Ruko Bengkel di Plawad Karawang Timur

KOPI, Karawang – Sat Reskrim Polres Karawang telah mengamankan 2 (dua) orang pelaku tindak pidana Pembakaran Bengkel yang terjadi pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2022 sekira pukul 03.00 Wib kemarin. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Krajan RT 08/02 Kelurahan Plawad Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.

Diketahui pelaku berinisial RA (23) dan DI (28), pelaku RA berperan membeli bensin dan membakar bengkel korban sementara DI ikut serta membakar rumah/bengkel korban. Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim AKP Arif bustomi bahwa pihaknya benar telah mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pembakaran bengkel, dengan motif kesal karena dituduh mencuri bensin oleh korban,” jelas Kasat kepada awak media, Selasa tanggal 06 Desember 2022 pukul 18.00 WIB.

Menurut keterangan korban, kejadian bermula pada Sabtu tanggal 03 Desember 2022 pukul 20.00 WIB. Dimana pelaku RA membeli bensin di ruko korban, kemudian setelah membeli bensin pelaku memberikan sejumlah uang sebanyak Rp15.000,00. Setelah itu, pelaku pergi ke tempat nongkrong menceritakan ke teman-temannya bahwa pemilik Ruko tersebut tidak memberikan uang kembali.

Namun menurut pelaku, ia telah memberikan uang Rp50.000,00. Pada akhirnya sekira pukul 03.00 WIB tanggal 04 Desember 2022 pelaku RA dan DI kembali ke ruko tersebut untuk menagih uang kembalinya akan tetapi korban merasa uang yang diberikan adalah uang pas yaitu sebanyak Rp15.000,00 bukan uang Rp50.000,00.

Karena tidak terima hal tersebut akhirnya pelaku mengambil bensin dan ban langsung membakar ban tersebut. Kebakaran ban tersebut membakar sebuah bengkel sekaligus tempat tinggal milik korban, diduga api berasal dari ban dalam bekas yang dibakar oleh pelaku.

Kemudian api membesar dan membakar semua bangunan bengkel tersebut, lalu api dapat dipadamkan dengan 2 unit mobil pemadam kebakaran dan dibantu oleh warga sekitar 2 jam. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp500.000.000,00.

“Saat diintrogasi pelaku mengaku kesel kepada korban sehingga nekad melakukan pembakaran terhadap bengkel korban karena ditegur telah mencuri bensin,” ungkap Kasat.

Lebih lanjut dikatakan, pelaku diamankan berikut barang bukti berupa baju, dvr cctv, ban bekas dan tabung gas. (DJ/Humasreskrw)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA