by

Diduga Peratin Pekon Suoh Tidak Transparan dalam Pengangkatan Pemangku Budi Luhur

KOPI, Lampung Barat – Salah satu masyarakat Pemangku Budi Luhur Pekon Suoh, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, sekitar bulan Oktober 2022 menginformasikan bahwa adanya pembukaan calon Pemangku di Pemangku Budi luhur dikarenakan Pemangku yang lama sudah tidak dapat bertugas lagi. Hal tersebut terkendala dengan aturan Permendagri No.83 tahun 2015 yakni seorang Pemangku minimal lulusan SMA.

Dengan adanya informasi tersebut unsur masyarakat Pemangku Budi Luhur menyampaikan usulan untuk dicalonkan sebagai kepala Pemangku Budi luhur berinisial AI. Lalu AI menyiapkan seluruh berkas sesuai dengan Permendagri no 83 tahun 2015, dan seluruh persyaratan yang harus dilengkapi.

Lalu, pada 02/10/2022 dengan memperhatikan hak asal-usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat sehingga AI mewakili unsur masyarakat, mengantarkan berkas didampingi oleh masyarakat sebanyak 5 orang sebagai saksi, langsung mendatangi kediaman Peratin Souh tersebut yaitu Peratin Fuad Hasim dan langsung bertemu sekitar pukul 3.30 WIB sore.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan berkas usulan calon Pemangku, apabila ada calon lagi selain AI masyarakat siap mengikuti alur prosedur Panitia melalui tim penjaringan, penyaringan, dari rangkaian tes wawancara, bahkan pemilihan secara langsung dari unsur masyarakat Pemangku Budi Luhur dan sebagainya dengan catatan ada transparan informasi dalam hal calon-calon Pemangku yang mendaftarkan diri, karena siapa yang dinilai kompeten dalam hal IT dan dapat mengayomi masyarakat Pekon Souh khususnya di Pemangku Budi luhur maka layak dipilih sebagai Pemangku.

Namun, setelah disampaikan terkait hal tersebut, Camat langsung menelpon Peratin Fuad Hasim untuk bersama-sama mengluruskan problem berkenaan tentang pengangkatan Pemangku yang ada di Pekon Suoh. Akan tetapi, Peratin Fuad menyampaikan bahwa mengajak masyarakat untuk bertemu di kediaman rumah beliau.

Setelah lebih kurang satu bulan AI menyerahkan berkas pencalonan sebagai Pemangku, akan tetapi pihak desa tidak memberikan kabar. Lalu kemudian tanpa ada informasi yang jelas pada bulan November bahwa Peratin menyampaikan telah ada Pemangku yang telah diangkat sebagai Kepala Pemangku di Pekon Budi Luhur, tanpa diketahui unsur masyarakat sekitar, sehingga sebagian masyarakat menduga adanya kejanggalan dalam pengangkatan serta adanya unsur tidak adanya keterbukaan dalam penetapan Pemangku di Budi Luhur.

Sehingga pada tanggal 1/12/2022 masyarakat mendatangi Kantor Kecamatan Bandar Negeri Suoh untuk mengkonfirmasi terkait Pemangku yang telah diangkat di Pemangku Budi luhur tersebut. Dalam pertemuan tersebut masyarakat langsung bertemu dengan Camat, dan disambut baik. Masyarakat sangat senang atas respon Camat mengenai konfirmasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait Pemangku di Pekon Budi Luhur.

Setelah pertemuan dengan Camat tersebut, masyarakat langsung menuju kediaman Fuad Hasim untuk mengetahui informasi secara jelas bagaimana mekanisme pengakatan Pemangku dan tidak terpilihnya Pemangku dan dasar ketetapannya karena menurut informasi bahwa dasarnya hanya KK dan KTP. Masyarakat menilai adanya hal diskriminatif yang tidak jelas. Berdasarkan Peraturan Permendagri No.83 tahun 2015 Pasal 3 hanya disebutkan memiliki KK dan KTP, serta telah melampirkan surat keterangan domisili yang diketahui Peratin bersama unsur masyarakat telah menyampaikan secara langsung apabila sudah ada ketetapan kami akan melakukan perbaikan sesuai prosedur mengenai KK dan KTP yang penting Peratin bisa menerima terlebih dahulu syarat pencalonan Pemangku tersebut.

Pada saat itu juga Peratin Fuad sendiri telah menerima berkas pencalonan Sdr. AI yang disaksikan oleh unsur masyarakat, kemudian Peratin sendiri telah melihat berkas tersebut secara langsung. Seharusnya Peratin Fuad bersikap secara profesional dalam memberikan keterangan jelas ketika berkas penerimaan calon Pemangku, jika ada kendala tentang berkas tersebut. Bukannya malah menjadi alat untuk menolak calon Pemangku secara diam-diam dan mengangkat Pemangku yang dianggap Peratin pro atau memakai perogratif Peratin yang tanpa melaksanakan pertimbangan unsur usulan masyarakat serta sesuai Permendagri No.83 tahun 2015.

Dalam hal ini, masyarakat sangat menyayangkan kejadian tersebut, dikarenakan Peratin Fuad malah berbohong ternyata setelah ditelpon Pak Camat, Peratin tidak ada di rumah dan sulit dihubungi, sehingga masyarakat memutuskan untuk langsung ke Balai Pekon Suoh dan ternyata beliau tidak ada di kantor dan hanya bertemu dengan juru tulis pekon, pada pukul 11.40 siang.

Lalu, masyarakat meminta keterangan dari juru tulis/Sekdes Pekon Suoh, menurutnya ia tidak mengetahui bahwa ada berkas (AI) dan ia hanya tau ada berkas Pemangku atas nama ADI, sehingga masyarakat mempertanyakan berkas atas nama AI kenapa tidak ada di kepanitian? kemudian kami melihat berkas ADI dalam berkas tersebut kamipun melihat berdasarkan vidio yang direkam bahwa banyak kekurangan yang ditetapkan di Permendagri 83 tahun 2015 yaitu tidak adanya surat keterangan sehat dan tidak ada surat pernyataan serta surat setia kepada pancasila, yang kami nilai belum lengkap sesuai dengan aturan tersebut.

Kemudian dari keterangan juru tulis, mekanisme pengangkatan perangkat desa Kepala Pemangku tidak adanya tim terdiri dari pembentukan panitia, kepala Desa / Peratin tidak melakukan penjaringan penyaringan calon, sehingga Kepala Desa Suoh hanya memutuskan pribadi tanpa sesaui dengan pasal 4 yang diatur di permendagri no 83 tahun 2022 yaitu dijelaskan setiap akan melaksanakan pemilihan pemangku harusnya mengikuti mekanisme pengangkatan.

Sedangkan kami mempertanyakan juga untuk berkas AI tidak disampaikan ke Pekon serta ke Kecamatan, ini menunjukkan bahwa Peratin ini adanya kesenjangan kepada calon dan dianggap seolah-olah agar pendaftar hanya 1 calon, padahal berkas (AI) ini diserahkan paling dahulu kepada Peratin Fuad dari pada berkas ADI yang paling Ahir serta penyerahannyapun tidak disaksikan oleh unsur masyarakat Pemangku Budi Luhur.

Sehingga masyarakat menilai adanya ketidakadilan antara calon Pemangku 1 dan calon Pemangku 2 seharusnya Peratin harus bersifat transparan sebagai pimpinan di Pekon Suoh, harus bisa menunjukkan nilai-nilai kepada masyarakat bukan hanya memikirkan suatu kaum sendiri, edialisme dan tidak mau diberikan saran dan kritik di dalam memerintah Pekon Suoh, hal ini menunjukan ketidakpiawaan dalam memimpin Pekon Suoh ini.

Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa Pemangku Budi Luhur ini diangkat bukan berdasarkan kompetensi yang dimiliki Pemangku, diangkat Peratin sebagai alat untuk menempatkan nama dan yang bekerja adalah tim-tim karena keterbatasan Ijazah dan anak tersebut masih bujang dan belum bisa berinteraksi dengan masyarakat sekitar yang ada di Pemangku Budi luhur.

Padahal seorang pemangku harusnya piawai dalam menangani semua unsur masyarakat, harus bisa menjadi panutan bagi masyarakat dusun, Pemangku bukan alat boneka untuk melaksanakan Program Pekon.

Maka dari itu masyarakat meminta agar ada tindaklanjut pihak-pihak terkait berkenaan dengan mekansime pengangkatan perangkat Pekon. Pemangku di Pekon Suoh dianggap tidak sah karena diduga tidak transparan dalam pengangkatan perangkat desa serta tidak sesuai Permendagri No.83 tahun 2015. Dalam hal ini, sangat jelas Peratin Fuad Hasim melanggar aturan yang berlaku, sehingga harus dilakukan penjaringan ulang sesuai ketetapan berlaku.

Masyarakat Pemangku Budi luhur masih terus menunggu solusi apa yang bisa diberikan oleh Peratin Suoh ini agar keinginan masyarakat terpenuhi dan semua calon mendapatkan keadilan yang sama, adapun keinginan yang disampaikan antara lain:

  1. Harus transparan dalam menentukan Kepala Pemangku sesuai Permendagri No.83 tahun 2015;
  2. Harus dilakukan penjaringan penyaringan sesuai dengan mekanisme pengangkatan Perangkat Pekon bukan berdasarkan keinginan sepihak,dan harus terbentuk kepanitian yang sah;
  3. Apabila dua calon maka harus dilakukan musyawarah yang memperhatikan hak asal-usul nilai sosial budaya masyarakat setempat khususnya yang ada di Pekon Budi Luhur, tidak adanya pilih kasih antara calon Pemangku 1 dan calon Pemangku ke 2 dan harus diuji seksama baik kemampuan dalam mengunakan komputer/laptop dan tes wawancara agar dapat berkomukasi di depan masyarakat;
  4. Ketetapan calon harus berdasarkan tes kemampuan intelektual bukan berdasarkan kedekatan dengan Peratin dan harus bersifat netral karena calon Pemangku 1 dan calon Pemangku 2 semuanya adalah rakyat dan masyarakat Pekon Suoh.

Apabila keinginan masyarakat ini belum terpenuhi setelah terbitnya pemberitaan ini, maka unsur masyarakat Pekon Suoh akan melakukan musyawarah khusus dan akan menjadi saksi mewakili masyarakat akan menghadap ke DMPM (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon) dan menghadap ke Kepala Dinas DPMP untuk bisa dikaji ulang bahwa di Pekon Suoh tidak transparan dan melanggar aturan Permendagri No.83 tahun 2015. (Darman)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA