by

Oknum Polhut Disinyalir Pungli Petani Kopi Pekon Tiga Jaya

-Berita, Daerah-1,169 views

KOPI, Lampung Barat – Diduga telah terjadi perbuatan tindak pidana pemerasan terhadap Petani Kopi yang dilakukan oknum Polisi Kehutanan (Polhut) berinisial AY. Dalam menjalankan aksinya AY bekerja sama dengan oknum Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Samudianto.

Menurut keterangan korban, dugaan pemerasan tersebut bermula dari salah satu Gapoktan Pekon Tiga Jaya yang bekerja sama dengan pihak Polhut, tepatnya di Desa Sukosari wilayah Randaian, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, Jum’at, (04/03/2022).

Kejadian awal bermula ketika oknum tersebut meminta uang secara paksa kepada korban melalui Gaboktan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ditambah uang susulan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Petani tersebut diharuskan untuk membeli bibit sebanyak 500 batang dengan harga per batang Rp3 ribu rupiah dan bibit tersebut sudah disiapkan oleh pihak Polhut, namun korban hanya sanggup membayar/membeli bibit hanya 100 batang.

“Oknum Polhut melakukan hal tersebut dengan alasan sebagai denda, karena korban menebang satu batang pohon mirian di semak belukar untuk bikin pondok.”

Setelah mendengar penjelasan dari korban dan para saksi yang ada di Pekon Tiga Jaya, awak media pun langsung melakukan konfirmasi kepada Gaboktan yang telah bekerja sama dengan pihak Polhut di kediaman Samudianto. Setelah dikonfirmasi oleh awak media, Gapoktan membenarkan bahwa adanya penekanan tersebut, sebelum korban membeli bibit. Salah satu dari pihak Polhut, mengantarkan bibit tersebut pada malam hari dan diantarkan langsung ke rumah saya, dan bibit tersebut dapat dibeli dari kecamatan Sumber Jaya,” ujar Gapoktan.

Sedangkan penjelasan dari seorang saksi bahwa, peristiwa pemerasan seperti ini bukan hanya satu atau dua kali saja, tapi sudah kerap terjadi, para oknum melakukan penindasan dan pemerasan kepada Kelompok Tani/para Petani Pekon Tiga Jaya.

A.S salah satu korban merasa telah dirugikan dengan perbuatan yang dilakukan oknum-oknum tersebut. “Dengan rasa takut terpaksa harus saya berikan uang sesuai dengan yang mereka minta secara tunai dan uang tersebut di berikan melalui Kelompok Tani,” ujarnya.

Masyarakat setempat sangat berharap Menteri Kehutanan RI dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung untuk dapat menindak tegas ulah para oknum Polhut yang bertugas di Hutan Kawasan Register, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat. “Khususnya kami meminta Kapolres Lampung Barat dan jajarannya untuk dapat mengusut atas peristiwa dugaan pemerasan yang diduga dilakukan dengan sengaja oleh oknum Polhut dan oknum Gapoktan Pekon Tiga Jaya,” harapnya.

Kami dari awak media telah konfirmasi dengan Kepala Resor, Heri, melalui telpon dan menjelaskan bahwa semua tindakan dari mitra Polhut yang melakukan tindakan pemerasan/tekanan kepada korban saya selaku Kepala Resor tidak mengetahui hal itu. “Namun, yang saya ketahui memang benar kalo korban diharuskan untuk membeli bibit sebanyak 500 batang dengan alasan telah melanggar UU dari kehutanan, selain itu uang sebesar Rp600 ribu sebagai uang DP pembelian bibit tersebut,” jelasnya. (Sahilman)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA