by

Peredaran 6.853 Butir Yaba Jenis Sabu-Sabu Baru Digagalkan Polda Sumsel

KOPI, Sumatera Selatan – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel menggagalkan peredaran narkoba jenis baru yakni Yaba yang peredarannya telah diketahui sejak 2019 silam di Indonesia. Sabu jenis Yaba ini pertama kali juga beredar di wilayah Sumsel, utamanya Kota Palembang.

Petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel mengamankan tiga tersangka di dua lokasi berbeda. Ikut diamankan barang bukti 6.853 butir sabu jenis Yaba.

Untuk tersangka Hermansyah alias Maman (58) dan Jumani (58) keduanya warga Palembang ditangkap di Rajabasa Kota Bandar Lampung.

Sedangkan, seorang tersangka lainnya, Indra Lesmana (40) juga warga Palembang yang diringkus di Jl Silaberanti, Lr Khodijah, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring.

mengamankan tiga tersangka di dua lokasi berbeda. Ikut diamankan barang bukti 6.853 butir sabu jenis Yaba.

Untuk tersangka Hermansyah alias Maman (58) dan Jumani (58) keduanya warga Palembang ditangkap di Rajabasa Kota Bandar Lampung.

Sedangkan, seorang tersangka lainnya, Indra Lesmana (40) juga warga Palembang yang diringkus di Jl Silaberanti, Lr Khodijah, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring.

Untuk tersangka Indra terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas.

Juga diamankan, sabu-sabu seberat 685,19 gram dan 200 butir pil ekstasi yang recananya akan diedarkan di Palembang.

“Pelaku yang diamankan ini merupakan anggota jaringan internasional, terutama Asia Tenggara, karena Yaba sendiri berasal dari Thailand,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo didampingi Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Heru Agung Nugroho SH SIK saat rilis ungkap kasus Rabu 30 November 2022.

Kapolda Sumsel mengatakan, Yaba termasuk narkotika golongan satu namun lebih reaktif dan efeknya lebih berbahaya dibandingkan sabu.

Harga Yaba ini juga sangatlah menggiurkan, dibeli dari pemasok di Pekan Baru satu butir seharga Rp 650 ribu lalu dijual kembali dengan harga antara Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per-butirnya.

“Yaba tergolong Amphetamine dengan efek stimulan yang bisa membuat orang merasakan eofuria berlebihan, rasa senang berlebihan yang menyerang sentral syarat pusat. Makanya efeknya lebih berbahaya dibandingkan sabu biasa,” beber Kapolda Rachmad. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA