by

Karakteristik Benda Sitaan dan Barang Bukti

-Opini-3,392 views

Jika alat bukti itu sah lainnya telah cukup atau telah memadai, yang pertama-tama dipertimbangkan adalah apakah diperlukan semua barang bukti atau telah cukup satu atau dua saja.

Bukankah telah terbukti tentang adanya barang barang bukti tersebut dengan berita acara penyitaan, dan “tanda penerimaan” kembalinya barang tersebut yang dibuat pemilik. Aparat penegak hukum yang berupaya mencapai keadilan, tanpa mengorbankan keadilan.

Hak asasi manusia merupakan hak yang diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodratnya sebagai manusia. Dengan kata lain hak asasi manusia merupakan hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena keberadaannya sebagai manusia.

Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau oleh negara berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata diberikan kepadanya berdasarkan martabatnya sebagai manusia.

Meskipun setiap orang terlahir dengan berbagai macam perbedaan seperti warna kulit, jenis kelamin, budaya dan lain sebagainya, namun orang tersebut tetap mempunyai hak-hak asasi manusia yang sudah melekat pada dirinya semenjak lahir.

Hak asasi manusia bersifat universal dan tidak dapat dicabut, hak-hak tersebut melekat pada diri seseorang sebagai makhluk insani. Jadi, seburuk apa pun perlakuan yang telah dialami atau telah dilakukan seseorang, ia tidak akan berhenti menjadi manusia dan karena itu tetap mempunyai hak-hak tersebut.

Hak-hak asasi manusia ini pada prinsipnya tidak bisa disimpangi ataupun dikurangi. Namun dalam khasanah hukum hak asasi manusia internasional, hak asasi manusia ini ada yang dapat disimpangi dan dikurangi (derogable rights) dan ada pula hak hak yang masuk dalam kategori hak-hak yang sama sekali tidak boleh disimpangi dan dikurangi dalam kondisi apa pun juga (non derogable rights).

Melalui teori HAM ini, akan digali lebih dalam permasalahan penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Untuk melakukan tindakan penyitaan terhadap harta benda seseorang yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana, maka wewenang yang diberikan harus diatur secara jelas dan tegas dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana tindakan penyitaan terhadap harta kekayaan seorang tersangka yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 12 Ayat (1) huruf i UU KPK.

Menggunakan teori HAM ini akan dilihat bagaimana tindakan penyitaan harta benda dalam rangka penegakan hukum ini jika dilihat dari konsep hak asasi manusia. Bagaimana konsep-konsep serta prinsip-prinsip HAM itu diletakkan, apakah bersinggungan dengan hak asasi warga negara ataukah ada penyimpangan yang boleh dilakukan dan apa dasarnya sehingga penyimpangan itu diperbolehkan.

Mengaitkan penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi dengan hak asasi manusia dan teori negara hukum, maka menurut hemat penulis, ada menjawab mengapa penyitaan harta benda yang diduga hasil 3 (tiga) teori yang dijadikan patokan untuk tindak pidana dalam konteks penegakan hukum harus berada dalam kerangka penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia, teori tersebut adalah:

-Teori supremasi aturan-aturan hukum (Supremacy of The Law) dalam arti bahwa tidak adanya kesewenang-wenangan;

-Teori kedudukan yang sama dalam hukum (equality before the law);

-Teori Due Process of Law atau terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang. Ketiga teori di atas merupakan middle teory.

Menurut John Locke, Pokok-pokok pemikiran tentang tujuan negara hukum adalah Negara bertujuan menjamin hak-hak asasi warga negaranya, Penyelenggaraan negara berdasar atas hukum, Adanya pemisahan kekuasaan negara demi kepentingan umum dan supremasi dari kekuasaan pembentuk undang-undang yang tergantung kepentingan rakyat.

Jean Jacques Rosseau, terkenal dengan karya ilmiahnya yang relevan dengan negara hukum yaitu Du Contract Social, sehingga diberi gelar sebagai bapak teori kedaulatan rakyat. Pokok pemikirannya mengetengahkan tentang manusia tidak dapat menjamin dirinya sendiri-sendiri, maka untuk mengatasi masalah tersebut, manusia membentuk perjanjian masyarakat.

Setelah terjadi kesepakatan untuk membentuk perjanjian masyarakat tersebut, yang tidak lain adalah negara, maka untuk menggerakkan atau mengoperasionalkan negara agar dapat menjamin kemerdekaan dan ketertiban diperlukan adanya suatu badan atau lembaga yang dibentuk oleh rakyat untuk mengurus atau mengatur kepentingan dan keinginan rakyat yaitu pemerintah.

Prinsip hukum yang dijadikan asas yang membahas tindakan penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap pelaku tindak pidana adalah prinsip Presumtion of Innoucence atau asas praduga tak bersalah.

Asas ini disebut dalam undang-undang kekuasaan kehakiman dan juga dalam penjelasan umum butir 3c KUHAP yang menegaskan bahwa “setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan atau dihadapkan di muka persidangan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA