by

Terduga Pelaku Jual Beli Sertifikat Vaksin Palsu Diamankan Satreskrim Polres Karawang

KOPI, Karawang – Terduga pelaku jual beli sertifikat vaksin palsu (W) diamankan Satreskrim Polres Karawang, Rabu (29/9/21) sekitar pukul 13.00 wib. Pelaku merupakan seorang mahasiswa semester 7 yang sedang melaksanakan KKN di Kelurahan Klari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang

Hal tersebut disampaikan, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana dalam press release di Mapolres Karawang. “Yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 35 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara,” lanjut Kasat Reskrim.

Lanjutnya, pelaku W sudah sempat menjual sertifikat vaksin palsu kepada dua orang temannya untuk kepentingan melamar pekerjaan dengan harga Rp50.000,- per satu surat vaksin.

“Alhamdulillah, kami bersyukur, kasus ini dapat terungkap atas laporan masyarakat melalui program ‘Lapor Pak Kapolres’ dan segera kami tindaklanjuti,” jelasnya.

Masih kata Oliestha, yang bersangkutan sedang magang di sana, lalu kami cek barang bukti ada padanya dan juga teman yang melakukan pembelian sudah diamankan dan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa kartu vaksin tersebut.

“Setelah kami cek di aplikasi PeduliLindungi data tersebut bisa masuk ke dalam sistem. Yang sudah terjual 2 dan ada yang tertarik sekitar 8 orang, namun setelah tercium gelagat akan ditangkap, pelaku menghapus beberapa percakapan dalam HP-nya,” papar Kasat.

Selanjutnya, Oliestha menyampaikan, yang bersangkutan bekerja sendiri dan baru pertama kali melakukan hal tersebut di Karawang. “Pelaku mengaku baru pertama kali melakukannya di karawang dan tidak ada kerjasama dengan pihak lain. Karena yang bersangkutan sedang KKN dan diberikan akses untuk menginput peserta vaksinasi, ternyata pelaku tidak amanah,” tandasnya. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA