KOPI, Karawang – Terduga pelaku jual beli sertifikat vaksin palsu (W) diamankan Satreskrim Polres Karawang, Rabu (29/9/21) sekitar pukul 13.00 wib. Pelaku merupakan seorang mahasiswa semester 7 yang sedang melaksanakan KKN di Kelurahan Klari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang
Hal tersebut disampaikan, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana dalam press release di Mapolres Karawang. “Yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 35 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara,” lanjut Kasat Reskrim.
Lanjutnya, pelaku W sudah sempat menjual sertifikat vaksin palsu kepada dua orang temannya untuk kepentingan melamar pekerjaan dengan harga Rp50.000,- per satu surat vaksin.
“Alhamdulillah, kami bersyukur, kasus ini dapat terungkap atas laporan masyarakat melalui program ‘Lapor Pak Kapolres’ dan segera kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Masih kata Oliestha, yang bersangkutan sedang magang di sana, lalu kami cek barang bukti ada padanya dan juga teman yang melakukan pembelian sudah diamankan dan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa kartu vaksin tersebut.
“Setelah kami cek di aplikasi PeduliLindungi data tersebut bisa masuk ke dalam sistem. Yang sudah terjual 2 dan ada yang tertarik sekitar 8 orang, namun setelah tercium gelagat akan ditangkap, pelaku menghapus beberapa percakapan dalam HP-nya,” papar Kasat.
Selanjutnya, Oliestha menyampaikan, yang bersangkutan bekerja sendiri dan baru pertama kali melakukan hal tersebut di Karawang. “Pelaku mengaku baru pertama kali melakukannya di karawang dan tidak ada kerjasama dengan pihak lain. Karena yang bersangkutan sedang KKN dan diberikan akses untuk menginput peserta vaksinasi, ternyata pelaku tidak amanah,” tandasnya. (DJ)
Comment