by

Bupati Tanggamus dan Forkopimda Tinjau PTM Terbatas di Sekolah se-Kabupaten Tanggamus

KOPI, Tanggamus – Kabupaten Tanggamus mulai melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. PTM dilaksanakan pada 391 satuan pendidikan dari 900 lebih satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Tanggamus, mulai dari tingkatan PAUD, TK, SD dan SLTP, Kamis (09/09/2021).

Pada pelaksanaan PTM terbatas perdana ini, Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, bersama Forkopimda Kabupaten Tanggamus, meninjau pelaksanaan PTM terbatas di sejumlah sekolah di Kabupaten Tanggamus. Peninjauan juga dilakukan secara serentak oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus di 20 kecamatan se-Kabupaten Tanggamus.

Adapun tempat pertama yang dikunjungi Bupati dan rombongan, adalah SDN 1 Pekon Tiuhmomon, Kecamatan Pugung dan dilanjutkan ke SMP PGRI Pekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung, lalu ke SDN 2 Banjar Manis Kecamatan Gisting dan memantau vaksinasi di SD Muhammadiyah Gisting. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Dewi Handajani menyampaikan bahwa PTM perdana hari ini, baru dilakukan pada 391 satuan pendidikan, dari 900 lebih satuan pendidikan PAUD, TK, SD dan SLTP yang ada.

“Sementara sekolah yang belum melaksanakan PTM dikarenakan masih harus melakukan verifikasi terkait kesiapan sekolah dan syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanaan PTM,” jelasnya.

Hasil pemantauan yang dilakukan, menurut Bupati sarana dan prasarana sudah mencukupi dan peserta didik terlihat antusias dalam mengikuti PTM. “Kami sudah berdialog dengan peserta didik, nampaknya anak-anak sudah sangat merindukan kembali untuk belajar tatap muka di kelas masing-masing dan bertemu dengan kawan-kawan serta gurunya,” ujar Bupati.

Bupati juga mengingatkan agar protokol kesehatan tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan PTM. Agar jangan sampai dengan adanya PTM, malah menimbulkan cluster baru penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tanggamus.

“Saya berharap agar kita semua mengawal proses PTM ini, agar berjalan dengan lancar, dan akan tetap kita evaluasi. Karena bagaimanapun keselamatan yang harus kita dahulukan. Mudah-mudahan bisa seiring sejalan, apa yang diharapkan murid-murid, orang tua dan masyarakat bisa kita laksanakan. Tetapi kita juga harus menjaga agar jangan sampai penyebaran Covid-19 di Tanggamus menjadi tidak baik dan malah menyebar,” tegas Bupati.

Lanjutnya, PTM di Kabupaten Tanggamus dilaksanakan mulai hari Senin sampai Rabu, sedangkan hari Kamis dan Jum’at pembelajaran dilakukan melalui daring/online dan proses belajar dibagi dua shif, pagi dan siang. Dengan kapasitas murid 50 persen dari jumlah murid yang mengikuti pembelajaran di kelas.

“Dan untuk kecamatan lain yang belum bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka, kita ada tim gabungan dan OPD yang lain untuk bertanggung jawab dan melihat kesiapan-kesiapan dari pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini, dan ketika dipandang sudah layak dan para guru sudah divaksin semuanya maka akan direkomendasikan untuk dilaksanakan PTM terbatas. Tetapi kalau ada yang belum memenuhi persyaratan, maka akan kami tunda untuk kemudian dilengkapi dan dipenuhi apa yang menjadi kriteria untuk dilaksanakan Pembelajaran Tatap Muka terbatas ini,” jelas Bupati.

Dalam kesempatan sama, Bupati didampingi Forkopimda dan para Kepala OPD juga melakukan penanaman pohon di setiap lingkungan sekolah yang ditinjau.

Sementara Kadis Pendidikan Yadi Mulyadi, menerangkan bahwa pelaksanaan PTM akan dilakukan evaluasi selama 14 hari kedepan. “Akan kita evaluasi bagaimana KBM atau PTM itu dilaksanakan, karena memang PTM dilaksanakan, tetapi harus menerapkan protokol kesehatan. Inilah sebagai awal untuk mengetahui kesiapan dari masing-masing sekolah dan sekaligus mensosialisasikan baik itu peserta didik maupun pada pendidiknya,” ujar Yadi.

Turut hadir bersama Bupati, Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi; Dandim 0424/TGMS, Letkol Arm Micha Arruan; Kadis Pendidikan, Yadi Mulyadi; Kalak BPBD Ediyan M. Toha; Anggota DPRD Tanggamus; serta Camat dan Uspika Kecamatan Pugung. (Asmuni)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA